Poldasu Tetapkan Pengusaha Pengoplos Pupuk jadi Tersangka

Jumat, 11 Maret 20160 komentar

Hasil gambar untuk oplosan pupuk di hamparan perak


Medan-(OPM)
Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Poldasu, akhirnya menetapkan Manaf sebagai tersangka, selaku pengusaha pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi di Dusun VII, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang beberapa waktu lalu.

"Satu orang pemiliknya atas nama Manaf, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 7 saksi yang merupakan karyawannya juga sudah diperiksa," ungkap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada awak media, Kamis (10/3)siang.

Namun, kata Helfi, atas pertimbangan penyidik Manaf yang terbukti bersalah mengoplos 70 ton pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi, tidak ditahan Poldasu.
"Ancaman dibawah 5 tahun dan atas pertimbangan penyidik, dia (Manaf) tidak kita tahan,"sambungnya.
Sedangkan 70 ton pupuk yang diamankan dari lokasi, menurut Helfi masih dalam penyitaan Poldasu.

Sebelumnya, dalam menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu mencampur pupuk persubsidi yang berwarna merah jambu dengan zat kimia khusus, kemudian dijemur hingga pupuk tersebut berubah menjadi warna putih.

"Setelah dicampur zat kimia khusus, pupuk bersubsidi yang ciri khasnya berwarna merah jambu selanjutnya dijemur sekira satu atau dua hari hingga berubah menjadi warna putih, sesuai dengan ciri khas pupuk non subsidi," terang AKBP Robin Simatupang, beberapa waktu lalu.

Setelah pupuk tersebut menyerupai pupuk nonsubsidi, pelaku lalu memasukkan pupuk tersebut ke dalam karung nonsubsidi yang sudah disediakan sebelumnya dan kemudian ditimbang.
" Setelah itu, pelaku kemudian mengemas pupuk itu sesuai dengan kemasan nonsubsidi. Selanjutnya, pupuk tersebut dijual ke daerah Pekan Baru, Riau." ungkap Robin.(bar)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website