Poldasu Musnakan Barang-Bukti Narkoba Senilai Rp 15 Miliar

Jumat, 06 November 20150 komentar



Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan Pemusnahan Narkoba bertempat dihalaman Ditnarkoba Poldasu Kamis (5/11)pemusnahan barang-bukti narkoba meliputi hasil sitaan dan pengungkapan dari Minggu ke 4 bulan Juli s/d Minggu ke 4 bulanOktober 2015 dari hasil Operasi Antik Toba II 2015.sabu seberat 7.632,24 gramdari sitaan 8.303,52 gram, pil esktasi sebanyak 2.920 butir dari sitaan 3.026 butir,
10 batang pohon ganja yang disisihkan dari 15.800 batang pohon yang sebelumnya
di musnakan di Kabupaten Madina dan seluruh barang-bukti yang dimusnahakan senilai (Rp 15 Miliar.)

Sedangkan Barang-bukti yang dimusnakan Ditres Narkoba Poldasu hasil pengungkapan
sebanyak 41 kasus.Dari kasus tersebut diamanakan sebanyak 65 orang tersangka
diantaranya 57 tersangka pria dan 8 orang tersangka perempuan yang keseluruhan
tersangka ditangkap dari ditempat dan waktu yang berbeda-beda (seluruh wilayah Sumut)
dan juga dengan barang bukti yang berbeda-beda

Berikut para tersangka yang diamankan diantaranya yaitu Marwan Sanjaya alias Iwan
dengan barang-bukti (BB) 83 gram sabu, M. Jafar dan Mulyadi Alias Dayat, Agus Suratman
Sitorus, Jefri dan didi (BB) 83,6 Gram sabu, Riko Andrian 35 gram sabu, Dedy Hartono dan arjuna rawi serta B Aritonang, Antoni Alias Awi (BB) 90 gram sabu, Uspa Siagian (BB) 35,3 gram sabu, Carles Sijabat dan rusta Tambunan,

Selain itu,Hendra Hadi Saputra 2920 (BB) Butir Pil Ekstasi, M Alhazis 35 (BB) gram sabu, Ari M. Nur (BB) 185 gram sabu, Imnu Hazis Ulami, Zailani dan Usman, Ipol Ferdian 117 (BB) gram sabu, Lubis dan Sudinawati (BB) 90 gram sabu, Ali Purba (BB) 63 gram sabu, Sofian Ali (BB) 174 gram sabu, Intan Sari, Rewe dan juani, Yurwansah Siregar, M Putra Pratama dan M Dahlan, dan Idris (BB) 270 gram sabu, Samsul Bahri (BB) 26 gram sabu, Ari (BB) 185 gram sabu, Dertami, Iskandar dan Widodo (BB) 88,6 gram sabu, Ramlan 76,36 (BB) gram sabu, Kiki dan Candra

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Reyhanrd SP Silitonga didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Aseggaf dalam keterangan Persnya kepada wartawan mengatakan pemusnahan merupakan proses hukum yang harus dilaksanakan, dimana sebagian barang bukti sudah dilakukan pengujian dari Laboraturium dan hasilnya positif Narkoba." ujarnya.

Sedangkan sebanyak 65 tersangaka yang kini dalam penahanan dan berkas BAPnya akan di limpahkan ke Jaksa dan masing-masing tersangka ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba,"terangnya


 Turut hadirWaka Polda Sumut Brigjen Pol Drs. Ilham Salahudin, SH.M.Hum,  Kepala BNNP Sumut serta mewakili  Kejaksaan Tinggi Prop.Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar Pom Medan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan turut disaksikan oleh para tersangka serta menandatangani BA pemusnahan Barang bukti.


Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website