Medan (OPM)
Sedang asyik mengkonsumsi
sabu-sabu, 4 orang pemuda diringkus petugas Polisi dari Polsek Deli Tua,
Senin (19/10/2015), Hendri Gunawan (38), warga Jalan Karya Bakti No 22,
Eko Nurliandi (27), warga Jalan AH Nasution, Gang Karya 8, No.2, Robi
Irawan (25), warga Jalan Karya Bakti, No.14, dan Zulfikar Ginting (17)
warga Jalan Karya Bakti No 2, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan
Medan Johor. (lihat foto).
Kapolsek
Deli Tua, AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan
SH, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2015)
menjelaskan, ke 4 pemuda ini diringkus ketika melakukan pesta sabu-sabu
di rumah kosong Jalan Karya Jaya, Gang Utama, Kelurahan Pangkalan
Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Sebelum penangkapan, Polisi
mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di sebuah rumah
terletak di Jalan Karya Jaya, Gang Utama, Kelurahan Pangkalan, Kecamatan
Medan Johor, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Dari
informasi itu, personil kepolisian melakukan pengintaian dan dilanjutkan
dengan penggrebekan. Hasilnya, diamankan 4 pelaku dan menemukan barang
buktinya berupa 1 paket sabu, 2 mancis, serta Bong alat hisap sabu,”
ungkap Iptu Jonathan.“Dari hasil penyidikan, terungkap seorang tersangka, bernama Hendrik Gunawan, baru 2 bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), pada bulan Agustus lalu, atas kasus yang sama. Dari pengakuan ke 4 tersangka, barang haram diperoleh dari Hendrik Gunawan.
Ke 4 tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Deli Tua, untuk keperluan penyidikan, dan para tersangka di jerat UU RI, No. 35 Tahun 2009, yakni pasal 114,112,127, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tegas Kanit Reskrim Iptu Jonathan. (bar))