Empat Pecandu Narkoba Ditangkap Polsek Deli Tua

Rabu, 28 Oktober 20150 komentar

 Hasil gambar untuk gambar sabu
 
Medan (OPM)
Sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu, 4 orang pemuda diringkus petugas Polisi dari Polsek Deli Tua, Senin (19/10/2015), Hendri Gunawan (38), warga Jalan Karya Bakti No 22, Eko Nurliandi (27), warga Jalan AH Nasution, Gang Karya 8, No.2, Robi Irawan (25), warga Jalan Karya Bakti, No.14, dan Zulfikar Ginting (17) warga Jalan Karya Bakti No 2, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. (lihat foto).
Kapolsek Deli Tua, AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2015) menjelaskan, ke 4 pemuda ini diringkus ketika melakukan pesta sabu-sabu di rumah kosong Jalan Karya Jaya, Gang Utama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Sebelum penangkapan, Polisi mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di sebuah rumah terletak di Jalan Karya Jaya, Gang Utama, Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Medan Johor, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Dari informasi itu, personil kepolisian melakukan pengintaian dan dilanjutkan dengan penggrebekan. Hasilnya, diamankan 4 pelaku dan menemukan barang buktinya berupa 1 paket sabu, 2 mancis, serta Bong alat hisap sabu,” ungkap Iptu Jonathan.
“Dari hasil penyidikan, terungkap seorang tersangka, bernama Hendrik Gunawan, baru 2 bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), pada bulan Agustus lalu, atas kasus yang sama. Dari pengakuan ke 4 tersangka, barang haram diperoleh dari Hendrik Gunawan.
Ke 4 tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Deli Tua, untuk keperluan penyidikan, dan para tersangka di jerat UU RI, No. 35 Tahun 2009, yakni pasal 114,112,127, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tegas Kanit Reskrim Iptu Jonathan. (bar))
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website