Polsek Delitua Ringkus Tersangka Pencuri Sepedamotor
Minggu, 13 September 20150 komentar
Medan (OPM)
Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor yang merupakan resedivis yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Delitua, "Tersangka merupakan resedivis yang sudah melakukan 20 aksi pencurian di wilayah kita," terang Daniel. Lanjutnya, DP baru saja bebas dari LP Tanjung Gusta 3 bulan yang lalu. "Dua teman tersangka yang bekerja sama dalam aksi kejahatan masih buron, masing-masing berinisial A dan W sedangkan DP akan kita kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas Daniel.
Petugas Polsek Delitua meringkus tersangka pencuri sepedamotor DP (33) warga Jalan STM Suka Tari Medan Johor.
Dari keterangan DP pada Jumat (11/9) sore diketahui bahwa dirinya bersama dua temannya yang masih buron beraksi Sabtu (15/8) lalu, "Aku sama temanku yang ngambil sepedamotor di Gang Sado," akuinya kepada petugas di Mapolsek Delitua.
Peristiwa ini berawal dari pengintaian pelaku terhadap sepedamotor korban Erlina (42) warga Jl Brigjend Zein Hamid Medan Johor, sekira pukul 20.30 WIB. DP dan dua rekannya melihat Yamaha Mio warna hitam diparkirkan langsung mencurinya.
Erlina pun tersadar setelah melihat keluar, ternyata miliknya hilang. Atas kejadian ini dirinya melapor ke Polsek Delitua. Polisi menyita rekaman CCTV tersebut sebagai barang bukti. DP terlihat di satu warung kawasan Jl Tritura, pada Jumat (5/9) sore, hingga polisi meringkusnya.(Bar)