Unit VC Ditreskrimum Poldasu Tangkap 52 Tersangka dari 28 Kasus Judi

Minggu, 09 Agustus 20150 komentar

 
Petugas Unit Vice Control (VC) Subdit III Ditreskrimum Poldasu berhasil meringkus 52 tersangka pelaku tindak pidana perjudian dari sejumlah lokasi dan waktu berbeda di Wilayah Sumatera Utara (Sumut)pada periode 11 Juni hingga 8 Agustus 2015

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Drs Dul Alim MH didampingi Kasubdit III AKBP Amry Siahaan dan Kanit VC Kompol Anggoro Wicaksono Kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (7/8),mengatakan pengungkapan seluruh kasus yang pernah kita papar sebelumnya merupakan program kerja 100 hari Kapolri dan walaupun Program kerja 100 hari kapolri telah berkhir,Namun program kerja Kapolri tetap terus berlanjut untuk seluruh Polda se Indonesia agar memerangi segala bentuk kejahatan,"sebut Dul Alim

Dikatakannya Adapun ke 52 tersangka dari 29 lokasi di wilayah Sumut serta barang bukti yang berhasil diamanakan adalah merupakan pengungkapan 28 kasus yang berhasil diungkap pihaknya, yang terdiri dari 18 kasus judi Togel, 8 kasus mesin jackpot, dan 2 kasus dadu guncang

"Sedangkan dari 52 tersangka yang berhasil diamanakan terdiri 37 pria dan 15 wanita yang tertangkap dari, 29 lokasi diantaranya 1 kasus di Sergai, 11 kasus di Deli Serdang, 6 kasus wilayah Medan Sekitarnya, 2 kasus di Langkat, 2 kasus di Simalungun, 2 kasus di Dairi, 1 kasus di Batubara, 3 kasus di Tebing Tinggi, dan 1 kasus lainnya di wilayah Asahan," ujarnya.

Disebutkannya, untuk kasus Togel, pihaknya telah mengamankan 31 tersangka dari 18 kasus yang diungkap di 19 lokasi.sedangkan, dari 31 tersangka, 3 di antaranya berperan sebagai bandar, 2 agen, 13 penulis, 2 agen, 4 perekap, 4 penjemput rekap, 1 karyawan dan 4 pemasang Togel.

Dari kasus Togel itu, tambahnya, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 26 telepon genggam, 6 buku tulis, 184 lembar kertas pasangan, 289 lembar kertas rekap pasangan nomor Togel.

"Selain itu pihaknya juga mengamankan 10 pulpen, 3 lembar kertas omset, 1 blok kupon, 2 unit kalkulator, 3 lembar kertas karbon, 1 blok bon faktur, 2 spidol, 11 lembar kertas transer, 4 buku tabungan, 1 kartu ATM, 3 buku notes, serta uang tunai sebesar Rp3.983.000," tambahnya.

Berikutnya dari para tersangka ini pihaknya juga, ada mengamankan mesin jackpot,dan menangkap 16 orang tersangkanya dari 8 lokasi yang berbeda. Dari jumlah kasus itu, petugas menyita barang bukti 17 unit mesin jackpot beserta 975 koin dari tangan para tersangka.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website