Pemerkosa Diangkot Diringkus Polsek Deli Tua

Senin, 31 Agustus 20150 komentar

 
Sri Rahayu Andayani (23) warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, sepertinya akan mengengalami trauma bila naik angukutan kota (Angkot). Sebab, karyawan salah satu pabrik dikawasan Namorambe ini nyaris saja menjadi korban penjahat kelamin alias pemerkosaan yang diketahui pelakunya adalah seorang sopir angkot.

 Kronologi dan data yang dihimpun di Polsek Delitua mengungkapkan, kejadian apes yang dialami Sri terjadi Senin (17/8) sekira jam 23.00 Wib. Saat itu, korban baru saja dari tempatnya bekerja hendak pulang kerumah dengan menumpangi angkot KPUM trayek 17 yang dikemudikan oleh tersangka Rusli Ginting.

Namun, setibanya di Jalan Karya Jaya tepatnya di simpang Karya 12, begitu korban tinggal sendiri sebagai penumpang, tersangka Rusli pun membelokkan angkotnya kedalam komplek perumahan yang masih dalam pembangunan.
Melihat hal itu, Sri lantas mempertanyakan kepada Rusli, mengapa angkotnya dibelokkan kedalam perumahan. Saat itu, Rusli pun beralasan hendak menaikan barang karena disuruh seseorang. Mirisnya, ketika angkot yang dikemudikan Rusli masuk kedalam perumahan. Rusli langsung menutup pintu gerbang. 
Setelah itu, Rusli berupaya memperkosa korban. Tak mau jadi korban pemerkosaan, korban lantas membuat perlawanan. Melihat Sri meronta, Rusli lalu mencekik leher korban.
Dalam posisi terjepit, Sri ternyata tidak kehabisan akal. Kepada Rusli korban pun mengaku pasrah diperkosa oleh Rusli asal Rusli mau melepaskan cekikanya. Yakin dengan ucapan Sri, Rusli akhirnya menuruti. 
Namun, begitu cekikan dilehernya terlepas, Sri langsung melarikan diri. Sesampainya dirumah, Sri langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Didampingi orangtuanya, malam itu juga Sri langsung membuat laporan ke Polsek Delitua.
Setelah menerima laporan korban, Pihak Polsek Delitua gerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan memintai keterangan saksi-saksi, Tersangka Rusli pun akhirnya ditangkap, Minggu (30/8) dengan tuduhan melakukan pemerkosaan dan penganiayaan.
Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri Sik, melalui kanit reskrimnya membenarkan penangkapan tersangka. "Sudah kita amankan," singkatnya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website