Polsek Medan Baru Ringkus 4 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil

Senin, 27 Juli 20150 komentar

 
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap pencurian mobil.Dari pengungkapan itu,petugas berhasil meringkus empat orang sindikat pencurian mobil berikut barang buktinya.

Ke empat tersangka yang diringkus yakni,Ahmad Raja Nasution (44) warga Dusun III Jalan Nusa Indah Gang Kenanga No 8,Kec Batang Kuis,Kab Deliserdang ,Sumatera Utara, Mursalim (30) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Rehulina ,Kec Medan Tuntungan, Muhaiba alias Rudi (34) warga Jalan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Rahmat alias Amat (29) warga Jalan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan.

Informasi dirangkum di Mapolsek Medan Baru menyebutkan, keempatnya dibekuk petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru karena pada,Jumat (17/07/2015) lalu sekitar jam 19.00 WIB,melakukan pencurian mobil Mitsubisi Double Cabin BK 8853 MT milik korban Linda Riani (43) warga Jalan Bilal No 48,Kel Polonia,Kecamatan Medan Polonia,

“Keempatnya ditangkap karena melakukan pencurian mobil milik korban,”ungkap Kapolsek Medan Baru,Kompol Ronny Nicolas Sidabutar, SH,SIk,MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Pol Adhi Putranto Utomo,Panit II,Ipda Yoga,Senin (27/07/2015).

Berdasarkan laporan korban,kata Ronny,pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga salah seorang pelaku bernama Mursalim berhasil ditangkap anggota,pada Kamis (23/07/2015) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Tritura Simpang Jalan Titi Kuning, Medan Johor.

“Anggota kita awalnya menangkap Mursalim berikut barang bukti satu unit Mobil Mitsubisi Double Cabin BK 8853 MT yang platnya telah diganti oleh pelaku menjadi plat BK 8676 MD,”jelas Ronny.

Selanjutnya,tersangka Mursalim kita introgasi dan dirinya mengaku membeli mobil tersebut dari rekannya bernama Ahmad Raja Nasution.

“Berdasarkan pengakuan Mursalim, anggota langsung bergerak dan berhasil meringkus Ahmad dikediamannya tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB,” tambah Ronny.

Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Barat ini,bahwa pengakuan Ahmad dirinya menjual mobil tersebut kepada Muhaibah alias Rudi dan adek iparnya bernama Rahmad alias Amat.

“Para tersangka mengaku mendapatkan kunci palsu mobil itu diperoleh dari seorang pria bernama Doni yang tak lain adalah mantan karyawan korbannya,” sebut Kompol Ronny.

Dari para tersangka,lanjut Ronny, sejumlah barang bukti berhasil disita berupa 1 unit Mobil Mitsubisi Double Cabin BK 8676 MD (plat palsu-red), 2 kunci kontak palsu, 2 kunci kontak asli, 1 set asli BK 8853 BT,1 lembar STNK asli milik korban 8853 MT, dan 1 buku uji berkala.(Bar)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website