Polres Belawan Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba

Selasa, 07 Juli 20150 komentar

 PAPARKAN - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Edy Suwandono SiK, (tengah), didampingi Wakapolres Kompol Josua Tampubolon, Kasatres Narkoba AKP Ichwan Lubis SH (kiri), dan Kapolsek Belawan AKP H Kosim Sihombing, saat memaparkan hasil penangkapan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 156 kilogram.
PAPARKAN - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Edy Suwandono SiK, (tengah), didampingi Wakapolres Kompol Josua Tampubolon, Kasatres Narkoba AKP Ichwan Lubis SH (kiri), dan Kapolsek Belawan AKP H Kosim Sihombing, saat memaparkan hasil penangkapan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 156 kilogram.
 
Belawan (OPM) Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di bawah pimpinan Kasatres Narkobanya, AKP Ichwan Lubis SH bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Belawan menggerebek rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan narkoba di tepi Sungai Deli kawasan Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan VII, Belawan, Senin (29/6) sekira pukul 10.30 WIB.
Dari penyergapan itu, selain menangkap pemilik rumah, Rahmad Heri alias Unong (29), personel gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Belawan juga menyita barang bukti ganja kering 7 karung seberat 156 kilogram."Barang bukti ganja ini jika dikonversikan ke rupiah nilainya mencapai Rp156 juta. Selain ganja, kita juga menyita barang bukti lain seperti sebilah pisau, dan 1 timbangan duduk," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Edy Suwandono SiK dalam keterangan persnya, Senin (29/6).
Lebih lanjut, didampingi Kasatres Narkobanya, AKP Ichwan Lubis SH, dan Kapolsek Belawan AKP H Kosim Sihombing, mantan Kapolres Tanah Laut ini menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara terus-menerus."Awalnya kita terima informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja. Informasi lalu kita tindak-lanjuti dengan menurunkan tim dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Belawan.
Dua hari melakukan penyelidikan, Sabtu (27/6), dan Minggu (28/6), kita meyakini bahwa tersangka merupakan pengedar ganja. Kemudian, pada hari ini, Senin (29/6) sekira pukul 10.30 WIB, kita lakukan penindakan. Rumah tersangka kita gerebek.Hasilnya, kita temukan daun ganja kering yang dikemas dalam 7 karung seberat 156 kilogram. Setelah barang bukti kita amankan, tersangka lalu kita tangkap," papar AKBP Edy Suwandono SiK.Hasil pemeriksaan sementara, sambung Edy, tersangka mengaku bahwa dirinya sudah sekitar setahun berjualan ganja dan membelinya seharga Rp1.000.000 per kilogram dari seorang warga Aceh bernama Baksir. Ganja-ganja tersebut diantar melalui jalur darat menggunakan mobil Avanza Silver.Terhadap tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk barang bukti ganja seberat 156 kilogram sudah diamankan. Sebagian barang bukti juga telah dikirim ke Laffor Poldasu.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website