PAPARKAN - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Edy Suwandono
SiK, (tengah), didampingi Wakapolres Kompol Josua Tampubolon, Kasatres Narkoba
AKP Ichwan Lubis SH (kiri), dan Kapolsek Belawan AKP H Kosim Sihombing, saat
memaparkan hasil penangkapan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti ganja
seberat 156 kilogram.
Belawan (OPM) Personel Satres Narkoba Polres
Pelabuhan Belawan di bawah pimpinan Kasatres Narkobanya, AKP Ichwan Lubis SH
bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Belawan menggerebek rumah yang
difungsikan sebagai gudang penyimpanan narkoba di tepi Sungai Deli kawasan
Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan VII, Belawan, Senin (29/6) sekira pukul
10.30 WIB.
Dari penyergapan itu, selain menangkap pemilik rumah, Rahmad
Heri alias Unong (29), personel gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan dan Unit Reskrim Polsek Belawan juga menyita barang bukti ganja kering
7 karung seberat 156 kilogram."Barang bukti ganja ini jika dikonversikan
ke rupiah nilainya mencapai Rp156 juta. Selain ganja, kita juga menyita barang
bukti lain seperti sebilah pisau, dan 1 timbangan duduk," kata Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Edy Suwandono SiK dalam keterangan persnya, Senin (29/6).
Lebih lanjut, didampingi Kasatres Narkobanya, AKP Ichwan
Lubis SH, dan Kapolsek Belawan AKP H Kosim Sihombing, mantan Kapolres Tanah
Laut ini menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi
dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara terus-menerus."Awalnya
kita terima informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini merupakan pengedar
narkoba jenis ganja. Informasi lalu kita tindak-lanjuti dengan menurunkan tim
dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Belawan.
Dua hari melakukan penyelidikan, Sabtu (27/6), dan Minggu
(28/6), kita meyakini bahwa tersangka merupakan pengedar ganja. Kemudian, pada
hari ini, Senin (29/6) sekira pukul 10.30 WIB, kita lakukan penindakan. Rumah
tersangka kita gerebek.Hasilnya, kita temukan daun ganja kering yang dikemas
dalam 7 karung seberat 156 kilogram. Setelah barang bukti kita amankan,
tersangka lalu kita tangkap," papar AKBP Edy Suwandono SiK.Hasil
pemeriksaan sementara, sambung Edy, tersangka mengaku bahwa dirinya sudah
sekitar setahun berjualan ganja dan membelinya seharga Rp1.000.000 per kilogram
dari seorang warga Aceh bernama Baksir. Ganja-ganja tersebut diantar melalui
jalur darat menggunakan mobil Avanza Silver.Terhadap tersangka saat ini sedang
dilakukan pemeriksaan. Untuk barang bukti ganja seberat 156 kilogram sudah
diamankan. Sebagian barang bukti juga telah dikirim ke Laffor Poldasu.