Lahan Register 40 Harus Dihutankan Kembali

Minggu, 07 Juni 20150 komentar


Hasil gambar untuk Register 40
Ahmad Ikhyar Hasibuan,Mantan Anggota DPRD Sumut Komisi A mengatakan lahan perke­bunan sawit seluas 47 ha di kawasan Register-40 di Kabupaten Padang Lawas, harus dihutankan kembali sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2642 K/Pid/2006.
"Semua pihak tentunya harus menerima pu­tusan Mahkamah Agung tersebut, namun alang­kah baiknya jika proses eksekusi itu di­laksanakan secara bertahap, agar nasib wa­rga yang selama ini mendiami lahan ter­sebut tidak serta merta terabaikan," ka­tanya saat dihubungi, Sabtu, (6/6).

 Terkait dengan belasan ribu Kepala Ke­luarga (KK) yang berada di lahan tersebut Ikhyar menyarankan sebaiknya para ang­gota kelompok tani itu tetap diberda­yakan dengan memberikan kesempatan selama periode waktu tertentu.
Terkait dengan rencana pemerintah da­lam hal ini Kementerian Kehutanan mem­berikan hak pengelolaan "lahan bermasalah" ter­sebut kepada PT Inhutani ia menyatakan kurang sependapat.


Persoalan hukum yang terkait dengan Re­gister 40 menurut Ikhyar, sudah pernah di­bahas oleh Komisi A DPRD Sumut pe­riode 2009-2014 bersama  Pemprov Su­mut bahkan saran dan rekomendasi dari pembahasan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Kehutanan kabinet Indone­sia Indonesia Bersatu.
Salah satu poin dari rekomendasi itu adalah menyarankan kepada pemerintah agar bersamaan dengan pelaksanaan ek­sekusi, di lahan Register 40 dilakukan juga satu daur tanam atau satu kali tanam sawit (25 tahun) dan proses penghutanan kembali secara bertahap.
"Sayangnya, saran DPRD dan Pemprov Sumut ketika itu tidak dia­ko­modir oleh Kementerian Kehutanan," tam­bahnya.
Sebagaimana diinformasikan, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya segera mengeksekusi hutan register-40
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website