HomeLahan Register 40 Harus Dihutankan Kembali
Lahan Register 40 Harus Dihutankan Kembali
Minggu, 07 Juni 20150 komentar
Ahmad Ikhyar Hasibuan,Mantan Anggota DPRD Sumut Komisi A mengatakan lahan perkebunan sawit seluas 47 ha di kawasan Register-40 di Kabupaten Padang Lawas, harus dihutankan kembali sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2642 K/Pid/2006.
"Semua pihak tentunya harus menerima putusan Mahkamah Agung tersebut, namun alangkah baiknya jika proses eksekusi itu dilaksanakan secara bertahap, agar nasib warga yang selama ini mendiami lahan tersebut tidak serta merta terabaikan," katanya saat dihubungi, Sabtu, (6/6).
Terkait dengan belasan ribu Kepala Keluarga (KK) yang berada di lahan tersebut Ikhyar menyarankan sebaiknya para anggota kelompok tani itu tetap diberdayakan dengan memberikan kesempatan selama periode waktu tertentu.
Terkait dengan rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan memberikan hak pengelolaan "lahan bermasalah" tersebut kepada PT Inhutani ia menyatakan kurang sependapat.
Persoalan hukum yang terkait dengan Register 40 menurut Ikhyar, sudah pernah dibahas oleh Komisi A DPRD Sumut periode 2009-2014 bersama Pemprov Sumut bahkan saran dan rekomendasi dari pembahasan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Kehutanan kabinet Indonesia Indonesia Bersatu.
Salah satu poin dari rekomendasi itu adalah menyarankan kepada pemerintah agar bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi, di lahan Register 40 dilakukan juga satu daur tanam atau satu kali tanam sawit (25 tahun) dan proses penghutanan kembali secara bertahap.
"Sayangnya, saran DPRD dan Pemprov Sumut ketika itu tidak diakomodir oleh Kementerian Kehutanan," tambahnya.
Sebagaimana diinformasikan, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya segera mengeksekusi hutan register-40