Polsek Helvetia Amankan 4 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Senin, 06 April 20150 komentar


Google
Wakapolresta didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic,SH,SIK., dan Kanit Reskrim Polsek Helvetia AKP Hendrik Temaluru dan Camat Medan Helvetia, menggelar ekspose pengungkapan pengedar uang palsu,
 
 Medan-(SPN)
Polresta Medan melalui aparat Polsek Helvetia berhasil mengamankan empat pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di jalan Sei Deli tepatnya di rumah makan Barokah Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat dan jalan Panglima Diponegoro lingkungan VII Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Sumut.

Keempat pelaku ditangkap Polsek Helvetia pada Kamis tanggal 2 April 2015 sekitar pukul.15.30 wib. Informasi ini dikonfirmasi pada Senin (6/4/2015) pukul 13.00 wib oleh Wakapolresta Medan AKBP Hondawantri Naibaho, SH. M,Si. 

Wakapolresta didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic,SH,SIK., dan Kanit Reskrim Polsek Helvetia AKP Hendrik Temaluru dan Camat Medan Helvetia mengatakan Polsek Helvetia berhasil mengamankan Irwan Charli (29), warga jalan Setia Luhur Gg Rahayu No.11, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Boby Chandra alias WG (40), warga jalan Panglima Diponegoro lingkungan VII kelurahan Mencirim, kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan Sukardi alias Bodong (40) warga dusun Setia Makmur Dalam Desa Paya Bakung kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang, serta Amri Yusrizal (37) warga dusun III Hulu Desa Payabakung kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Lanjun Hondawan, aparat Polsek Helvetia juga mengamankan barang bukti 398 lembar uang rupiah tukaran 50 ribu yang palsu, 152 tukar 50 uang palsu yang belum di potong potong, 1unit printer merek Canon warna putih, 1unit laptop merek Asus warna putih, 1rim kertas A 4, 1 kotak kertas merek meka warna putih, 2 pucuk gunting, 2 bilah pisau kater, 2 buah penggaris, 3 buah catridge warna, 2 buah slasiban, 1 buah BPKB No.295874 A, 4 lembar STNK, 1 botol alkohol, 4 pucuk jarum suntik, 4 botol tinta printer, 1 buah modem, 1 buah flasdisk, masing-masing 1 lembar kartu XL, Indosat dan Simpati, 1 buah memory, 1 kotak kecil anak pisau cater, 1 buah carger laptop, 1 buah mouse laptop, 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor BK4969IS, Yamaha Scorpio warna hitam.

“Perbuatan keempat pelaku dijerat pasal 36 ayat 1,2,3 no.7 Tahun 2011 tentang mata uang subs 244
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website