6 Kasus Narkoba Diamankan Polresta Medan

Selasa, 28 April 20150 komentar

 
Satres Narkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan tanggal 30 maret s/d 23 april 2015 di wilayah hukum Polresta Medan. Satres Narkoba Polresta Medan berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang.
Hal ini ditegaskan  Pgs Kasat Res Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto,SH,SIK Selasa (28-04-2015).
“Penangkapan 10 tersangka kasus narkoba berkat informasi dari Masyarakat.Adapun para tersangka yakni : AS (22) warga Jalan Tanjung Morawa Desa Sei Belumai Hilir Kecamatan Tanjung Morawa,” tegas Rosyid.
Para tersangka dikenakan pasal.132 ayat 1 subs 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika,Tempat Kejadian Perkara (TKP)   Jalan Gagak Hitam Sunggal barang bukti 200 gram sabu (pengedar),AR (41) warga Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal dikenakan pasal.114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ungkap Rosyid.
Sedangkan TKP Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing C 2 Kecamatan Medan Helvetia barang bukti 200 gram sabu,1 unit HP samsung,1 unit sepeda motor (pengedar), MA (37) warga Gayah Ayee Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dikenakan pasal.114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian  TKP  Jalan Dr Masyur Kelurahan PB Selayang 2 Kecamatan Medan Selayang barang bukti 100 gram sabu,1 unit Hp nokia (pengedar), ujar Rosyid
“  MUL (31) warga Dusun Blang Raya Desa Teupin Breuh Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur dikenakan pasal.114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian TKP  kamar hotel 208 Hotel Antara 2  Jl Asrama Pondok Kelapa Kelurahan Sei Sikambing c 2 Medan Helvetia barang bukti 100 gram sabu,1 unit HP nokia (pengedar),AM (46) Komplek Nabila 3 no.4 Dusun 3 Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan dikenakan pasal.114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ” papar Rosyid.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website