Medan-(SP)
jajaran Satreskrim Polresta Medan kembali membongkar sebuah sindikat penadahan sepeda motor hasil curian antar Provinsi di Jalan Williem Iskandar,Kecamatan Perjuangan.dari situ polisi turut mengamankan 4 tersangka yakni : ISM alias IAM alias IC (42) warga Jalan Denai,Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, MS alias S (50) warga Jalan Makmur Pasar VII,Dusun V Dahlia,Kelurahan Sambi Rejo Timur,Kecamatan Percut Seituan dan S (31) serta AFH (33).
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram,Rabu (11/3).mengatakan,berdasarkan keterangan terbongkarnya hasil sindikat penadah sepeda motor curian ini barawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.sehingga jajaran kita melakukan penyelidikan dan pengembangan lalu menggerebek sebuah rumah yang dijadikan penadahan sepeda motor tersebut.pada Senin (9/3) lalu.alhasil dari situ turut diamankan 8 unit sepeda motor hasil curian,plat No Pol kendaraan,kaca spion,stiker,cat pilox,dan berbagai macam kunci,ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh terungkapnya kasus ini,disaat diamankannya seorang tersangka berinisal B yang mencuri sepeda motor merk Honda Spacy BK.2282TAS milik Sofyan (19) warga Jalan Bajak II,Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.lalu tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada ISM seharga Rp.2 Juta.
Saat ini pihaknya masih memburu 4 rekan tersangka di Aceh yang turut menjual sepeda motor hasil curian itu kepada ke-4 penadah itu.dan akan kita jerat dengan Pasal.480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,ungkap Bram.