Polsek Helvetia Mengamankan 3 Tersangka Kepemilikan 6 Kg Ganja.

Kamis, 19 Maret 20150 komentar



IMG_20150318_125823 IMG_20150318_125834Jajaran Polsek Helvetia kembali mengamankan 3 pengedar ganja 2 diantaranya menantu dan mertua di Jalan Letda Sujono, Benteng Hulu,Kelurahan Tembung,Kecamatan Medan Tembung.
Menurut informasi yang diperoleh para ketiga pelaku yang diamankan adalah M Iqbal Lubis (28) dan Abdul Roni Nasution alias Ucok(58) warga Jalan Letda Sujono,Benteng Hulu,Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dan Awaluddin Nasution alias Awal (50) warga Jalan Pembinaan,Kelurahan Bandar Setia,Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan turut diamankan polisi barang bukti 6 kg ganja,11 bungkus kecil ganja, dan uang sebesar Rp.50 ribu dan 2 unit HP.
Berdasarkan keterangan dari Ketiganya turut kita amankan pada Selasa (17/3).berawal dari informasi Penangkapan ketiganya dari  masyarakat yang kita tindak lanjuti penyelidikannya,ujar Kapolsek Helvetia,Kompol Ronni Bonic, Rabu (18/3).dihalaman olah raga Mako Polsekta Helvetia.
Berdasarkan informasi ketika diinterogasi para tersangka,menyebutkan barang haram itu diperoleh dari M Iqbal Lubis dari seorang laki – laki bernama Hendrik yang saat ini sedang (DPO) yang merupakan warga penduduk Aceh.untuk mengambil ganja itu mereka selalu menggunakan sandi antarkan kayu,ucapnya.
Berdasarkan penyelidikan biasanya satu kilo ganja tersebut dibeli pelaku M Iqbal seharga Rp.1 juta dan dijual kembali seharga Rp.1,2 juta.untuk meraup keuntungan ganja – ganja tersebut mereka buat dalam bungkusan kecil dan satu paketnya dijual seharga Rp.10.000,terangnya.
Sementara itu pelaku sudah tujuh bulan menjalankan bisnisnya sebagai penjual ganja kering.sehingga tiap satu bulan pelaku sanggup mengambil 5-6 kg ganja kepada Hendrik yang saat ini sedang (DPO).dan kita masih melakukan pengejaran terhadap Hendrik,ungkapnya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website