Polresta Medan dan jajaran amankan 295 tersangka 3C
Minggu, 15 Februari 20150 komentar
Polresta Medan bersama jajarannya persempit wilayah pelaku kejahatan dengan memerangi para pelaku Curat, Curas dan Curanmor (3 C) diseluruh wilayah Polresta Medan.
Kapolresta Medan, Kombespol Nico Affinta,Jumat(13/2) pukul 16.00 WIB saat melakukan paparan atas penangkapan pelaku kejahatan 3C yang merupakan penyakit masyarakat ini mengatakan akan terus memerangi para pelaku kejahatan agar pergerakannya semakin sempit dikota Medan.
" Dalam rangka menciptakan keamanan di Kota Medan Polresta Medan dan jajaran telah melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan.
Pencegahan dilakukan dengan bekerjasama dengan Pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh Agama dengan menyebarkan no telephone 110 serta website polresta Medan.
Untuk penindakan yakni selalu bekerja sama sehingga para pelaku kejahatan 3 C ini dapat terendus keberadaannya." Kata Nico.
Sesuai keterangan yang di berikan oleh Kapolresta Medan ini bahwa, penangkapan yang dilakukan saat ini adalah minggu ke tujuh diawal tahun 2015. Dan yang dipaparkan hari ini adalah hasil pengungkapan selama 1 minggu.
"Dalam 1 minggu ini Polsek dan Polres sejajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 48 kasus Curas dengan tersangka 57 orang, (pelaku Kejahatan dengan kekerasan saat beraksi dengan modus menendang, merampas dan membawa paksa (bengal), Pelaku Curat sebanyak 13 kasus dengan tersangka 17 orang dan pelaku Curanmor roda dua dan empat dengan modus memasuki rumah, merusak pagar, dan mengambil motor yang parkir sebanyak 25 kasus terungkap dan 29 tersangka.
Sehingga total dari tanggal 1 Juanuary 2015 sampai tanggal 13 februari 2015 Polresta Medan telah menggungkap sebanyak 222 kasus 3 C dan menangkap 295 tersangka.
Sebanyak 39 kasus curas, 114 kasus curat dan 79 curanmor. Sedangkan dari 295 tersangka yang telah ditangkap yakni terdiri dari 57 pelaku curas, 146 pelaku curat dan 92 pelaku curanmor dengan 79 kasus. Dalam hal ini kasus yang paling tinggi adalah curat." Terangnya.