Penjudi Online Diamankan Polresta Medan
Selasa, 17 Februari 20150 komentar
Sembilan tersangka Penjudi online terdiri dari dua diantaranya wanita berinisial TMB (33) selaku pemilik warnet Jati, warga jalan Kpt Muslim No.65 B Kel. Dwikora kec. Medan Helvetia, SMT (31) selaku operator warnet dan penjual chip, warga jalan panglima denai ujung No.365 Kec.medan denai, sedangkan 7 tersangka lagi pria berinisial PR (18) selaku pemain,warga jalan klambir V Gg.banten No.365 A kel.tanjung gusta kec.medan helvetia,PRD (19) selaku pemain,warga jalan bakti luhur No.113 kel.dwikora kec.medan helvetia.RN (23) selaku pemain,warga jalan budi luhur no.20 kel.dwikora kec.medan helvetia,HET (28) selaku operator dan penjual chip,warga jalan budi luhur gg.matahari no.48.c medan,RES (20) selaku operator dan penjual chip,warga jalan amal luhur gg.petruk no.5 kel.dwikora kec.medan helvetia,OJT (20) selaku operator dan penjual chip,warga jalan kpt muslim no.65 kec.medan helvetia,RSS (24) selaku operator dan penjual chip,warga jalan kpt muslim gg.cempaka VI medan.
Kasat Reskrim Polresta medan Kompol Wahyu Bram didampingi Kanit Idik III AKP.Martuasah Tobing,Sik ketika dikonfirmasi wartawan,Selasa (17/2) menyatakan modus dari permainan judi ini adalah pemain menemui operator untuk membeli chip dan memberitahukan alamat email facebook kepada operator,kemudian operator mengisi chip tersebut ke email pemain tergantung dari permintaan banyaknya chip yang dibeli pembeli.setelah itu pemain membuka email kemudian menekan icon yang bertuliskan turn poker dan selanjutnya pemain mencari meja komputer yang kosong untuk bermain didalam permainan poker tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penangkapan 9 tersangka tersebut dilatar belakangi adanya informasi masyarakat terkait permainan judi jenis turn poker.Dari situ polisi kemudian melakukan pengembangan kelokasi permainan diwarnet jati jalan kpt muslim no.65 B kel.dwikora kec.medan helvetia dan menangkap 3 orang pemain,5 orang operator jual beli chip turn poker,1 orang selaku pemilik warnet jati.dan turut diamankan barang bukti yakni 6 unit komputer,5 buku tulis,11 buku tabungan BCA,2 ATM BCA,1 token BCA dan uang sebesar Rp.4.300.000.(Bar)