Tersangka Pengedar 4,25 Ton Ganja akan Dijerat Hukuman Mati

Senin, 26 Januari 20150 komentar


 

Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, empat tersangka pengedar 4,25 ton ganja yang ditangkap Polresta Medan terancam hukuman mati.
"Kita akan jerat pengedar narkoba dengan hukuman mati dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian," katanya di Mapolresta Medan, Senin (26/1/2015).
Keempat tersangka itu, yakni M (33), FF (35), M (40) dan Z (33) ditangkap Polresta Medan membawa 4,25 ton ganja dalam truk tronton BK 9640 DI saat melintas di Jalan Medan-Binjai KM 15 Diski, Sabtu (17/1) malam.
Ganja yang dibawa mobil tronton tersebut, dimasukkan ke dalam 96 karung goni. Rencananya, ganja yang berasal dari Aceh ini akan dibawa ke Jakarta.
Kapolda mengatakan, pihaknya berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman terberat dan berupa hukuman mati terhadap empat tersangka itu.
"Apalagi, saat ini negara juga cukup tegas dalam memberantas peredaran obat-obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, dengan mengeksekusi mati para bandar narkoba," ujar Irjen Pol Eko.
Saat melakukan penangkapan, salah satu dari empat tersangka itu ditembak kakinya. Sedangkan, penyandang dana atau bandar narkoba tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Kita akan menindak tegas dan memberikan hukuman berat terhadap pengedar dan bandar narkoba yang merugikan masyarakat," kata mantan Gubernur Akpol itu.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website