Rapat gabungan DPRD Sumut Komisi B dan C dengan Pertamina Batal

Jumat, 09 Januari 20150 komentar

 
Anggota Komisi C DPRD Sumut Effendi Napitupulu kekecewaanya dalam rapat DPRD Sumatera Utara dengan  Pertamina Region I Medan. Pasalnya, rapat dengar pendapat (RDP pada pertemuan itu. Pertamina tidak menyiapkan bahan tertulis serta data yang dibutuhkan. Hanya bercerita dan memaparkan data secara lisan, sehingga meluluhkan semangatnya mengikuti RDP yang diagendakan membahas potensi PAD dari sektor pajak bahan bakar

Rapat yang membahasmengenai penghitungan pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk menghitung potensi pendapatan asli daerah (PAD) gagal karena Pertamina Region I Medan tidak membawa data..


"Saya kecewa karena tidak ada bahan yang diberikan, hanya cerita saja," kata politisi PDI Perjuangan itu pada RDP gabungan Komisi B dan C dengan Pertamina Region I Medan di Aula Gedung DPRD Sumut, Selasa (6/1).

Effendi mengusulkan penundaan dan penjadwalan kembali RDP, sampai Pertamina menyiapkan bahan yang dibutuhkan. Dia tidak terima jika rapat dilanjutkan hanya dengan mendengar cerita tanpa data tertulis yang bisa dibantah seaktu waktu.

Politisi Partai Demokrat Muhri Fauzi juga mengungkapkan kekecewaannya dan menilai Pertamina tidak menghargai agenda rapat yang telah dijadwalkan DPRD Sumut. Padahal undangan yang disampaikan sangat oleh staf Dewan sangat jelas dan telah disampaikan secara tertulis untuk memberikan lampiran data sehari sebelum rapat.

Muhri mengatakan bahwa banyak catatan persoalan yang akan dipertanyakan kepada Pertamina. Diantaranya mengenai mekanisme penyetoran pajak bahan bakar kepada daerah. Disebutkanya bahwa pengusaha (SPBU) biasanya menyetorkan dana awal sebelum transaksi. Sedangkan transaksi terjadi setiap hari. Namun, tidak jelas berapa dan bagaimana sistem penghitungan serta penyetoranya.

Selama ini Pemprov Sumut mengeluhkan tidak transparannya Pertamina dalam menyajikan data pemakaian bulanan baik itu bahan bakar umum maupun untuk industri. Sehingga Dinas Pendapatan Sumut kesulitan dalam menetapkan besaran pasti dari sektor pajak bahan bakar.

Manajer Keuangan Pertamina Region I Medan Sonny Heriawan, menyampaikan, bahwa dirinya baru diberikan disposisi mengenai rapat dengan Komisi B dan Komisi C pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama, sehingga tidak sempat menyiapkan bahan untuk paparan.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website