Hermanto Manajer PTPN III Kebun
Bandar Betsy Memberikan Bingkisan Suguh Hati
Medan,Online Pena Media.Com
Setelah
cukup lama sengketa hak atas tanah yang terjadi antara PTPN III Kebun Bandar
Betsy dengan masyarakat Kelompok Tani Bandar Rejo atas areal HGU PTPN III
seluas 129 Ha di Afdelling VI Kebun Bandar Betsy dapat diselesaikan dengan cara
kekeluargaan melalui sugu hati. Tepatnya 8 April 2014 bertempat di gedung aula
PTPN III Kebun Bandar Betsy dilaksanakan acara penyerahan pembayaran sugu hati
kepada 31 anggota Kelompok Tani Bandar Rejo yang sejak tahun 2000 mengusahai
areal HGU PTPN III dengan menanam tanaman ubi kayu dan kelapa sawit. Penyerahan
sugu hati dihadiri Kepala Bagian Hukum PTPN III, Distrik Manajer Simalungun,
Danramil 06 Perdagangan, Camat Bandar Huluan serta Perwakilan Polres
Simalungun.
Hermanto,
Manajer PTPN III Kebun Bandar Betsy dalam sambutannya menyatakan bahwa
pemberian sugu hati kali ini merupakan rangkaian terakhir dari tahapan yang
telah dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertama diberikan pada 25 Pebruari 2014,
tahap II pada tanggal 6 Maret 2014, dan tahap III pada tanggal 27 Maret 2014.
Pada areal ex garapan telah dilakukan pembersihan areal sekaligus penanaman
bibit kelapa sawit dan pembuatan parit isolasi yang berlangsung kondusif tanpa
hambatan yang berarti.
Dalam
kesempatan yang sama, Fauzi Chairul, Kepala Bagian Hukum PTPN III mengucapkan
terima kasih kepada masyarakat penggarap, managemen Kebun Bandar Betsy, Muspika
dan Muspida, pihak Kepolisian Polres Simalungun beserta jajarannya dan Koramil
06/Perdagangan
serta semua pihak yang terlibat
dalam kelancaran penyelesaian areal garapan yang telah berlangsung selama
hampir 18 tahun ini. Ke depan beliau berharap agar managemen kebun bersama
masyarakat saling menjaga aset negara yang dikelola oleh PTPN III ini untuk
kepentingan bersama
Camat
Bandar Huluan mengatakan bahwa penyelasaian lahan garapan melalui pembayaran
sugu hati harus menjadi penyelasaian final, jangan sampai timbul perselisihan
lagi dikemudian hari antara masyarakat KTBR dengan Perusahaan berkaitan dengan
areal garapan. Ia juga menyoroti aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di depan
Gedung DPRD Simalungun yang mengatas namakan masyarakat Bandar Huluan namun
diketahui bahwa peserta unjuk rasa tersebut bukan berasal dari masyarakat
Bandar Huluan. Hal ini sangat disayangkan olehnya dan menjadi bukti bahwa aksi
kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Bandar Huluan untuk kepentingan
pribadi
Sugu
hati merupakan pendekatan yang dilakukan PTPN III dalam penyelesaian sengketa
pertanahan dengan masyarakat yang mengedepankan kekeluargaan dengan cara
penggantian biaya tanaman yang telah ditanam di atas areal HGU PTPN III.
Penyelesaian sengketa melalui sugu hati muncul dari kesepakatan antara
managemen PTPN III Kebun Bandar Betsy dengan pengurus Kelompok Tani Bandar Rejo
yang diketuai oleh Kemin. Diharapkan melalui sugu hati ini sengketa antara
perusahaan dengan kelompok tani dapat diselesaikan dengan tetap mempertahankan
hubungan baik kedua belah pihak (EL)
.
.
.