Konflik Pertanahan Antara PTPN III Kebun Bandar Betsy Dengan Masyarakat Berakhir Dengan Suguh Hati

Senin, 21 April 20140 komentar



Hermanto Manajer PTPN III Kebun Bandar Betsy Memberikan Bingkisan Suguh Hati

Medan,Online Pena Media.Com

Setelah cukup lama sengketa hak atas tanah yang terjadi antara PTPN III Kebun Bandar Betsy dengan masyarakat Kelompok Tani Bandar Rejo atas areal HGU PTPN III seluas 129 Ha di Afdelling VI Kebun Bandar Betsy dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui sugu hati. Tepatnya 8 April 2014 bertempat di gedung aula PTPN III Kebun Bandar Betsy dilaksanakan acara penyerahan pembayaran sugu hati kepada 31 anggota Kelompok Tani Bandar Rejo yang sejak tahun 2000 mengusahai areal HGU PTPN III dengan menanam tanaman ubi kayu dan kelapa sawit. Penyerahan sugu hati dihadiri Kepala Bagian Hukum PTPN III, Distrik Manajer Simalungun, Danramil 06 Perdagangan, Camat Bandar Huluan serta Perwakilan Polres Simalungun.

Hermanto, Manajer PTPN III Kebun Bandar Betsy dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian sugu hati kali ini merupakan rangkaian terakhir dari tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertama diberikan pada 25 Pebruari 2014, tahap II pada tanggal 6 Maret 2014, dan tahap III pada tanggal 27 Maret 2014. Pada areal ex garapan telah dilakukan pembersihan areal sekaligus penanaman bibit kelapa sawit dan pembuatan parit isolasi yang berlangsung kondusif tanpa hambatan yang berarti.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Chairul, Kepala Bagian Hukum PTPN III mengucapkan terima kasih kepada masyarakat penggarap, managemen Kebun Bandar Betsy, Muspika dan Muspida, pihak Kepolisian Polres Simalungun beserta jajarannya dan Koramil 06/Perdagangan
serta semua pihak yang terlibat dalam kelancaran penyelesaian areal garapan yang telah berlangsung selama hampir 18 tahun ini. Ke depan beliau berharap agar managemen kebun bersama masyarakat saling menjaga aset negara yang dikelola oleh PTPN III ini untuk kepentingan bersama

Camat Bandar Huluan mengatakan bahwa penyelasaian lahan garapan melalui pembayaran sugu hati harus menjadi penyelasaian final, jangan sampai timbul perselisihan lagi dikemudian hari antara masyarakat KTBR dengan Perusahaan berkaitan dengan areal garapan. Ia juga menyoroti aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di depan Gedung DPRD Simalungun yang mengatas namakan masyarakat Bandar Huluan namun diketahui bahwa peserta unjuk rasa tersebut bukan berasal dari masyarakat Bandar Huluan. Hal ini sangat disayangkan olehnya dan menjadi bukti bahwa aksi kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Bandar Huluan untuk kepentingan pribadi

Sugu hati merupakan pendekatan yang dilakukan PTPN III dalam penyelesaian sengketa pertanahan dengan masyarakat yang mengedepankan kekeluargaan dengan cara penggantian biaya tanaman yang telah ditanam di atas areal HGU PTPN III. Penyelesaian sengketa melalui sugu hati muncul dari kesepakatan antara managemen PTPN III Kebun Bandar Betsy dengan pengurus Kelompok Tani Bandar Rejo yang diketuai oleh Kemin. Diharapkan melalui sugu hati ini sengketa antara perusahaan dengan kelompok tani dapat diselesaikan dengan tetap mempertahankan hubungan baik kedua belah pihak (EL)
.
.
.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website