Home
Kriminal
Rapat Komisi A DPRSU Menanggapi Secara Serius Laporan Rafinda Ajar Tarigan ( Kepala Desa Pagar Merbau) Mengeniaya Terhadap Dirinya dan Menyetrumnya
Rapat Komisi A DPRSU Menanggapi Secara Serius Laporan Rafinda Ajar Tarigan ( Kepala Desa Pagar Merbau) Mengeniaya Terhadap Dirinya dan Menyetrumnya
Rabu, 22 Januari 20140 komentar
Medan, OnlinePenaMedia
Dalam beberapa hari yang lalu, dalam siding kilatnya Komisi A DPRDSU dengan Poldasu, Polres, Deli Serdang dan Polras Langkat dalam membahas yang menimpa Kasus penganiayaan dan “penyetruman” terhadap diri Kades (Kepala Desa) Bangun Purba Rafinda Ajar Tarigan dan Penganiayaan warga Langkat Dahlan Ginting oknum polisi, hari Selasa yang lalu, Rafida Ajar Tarigan melaporkannya dihadapan Komisi A DPRDSU secara serius, yang disaksikan anggota-anggota dewan dan masyarakat serta wartawan diruangan tersebut, laporan Rafinda Tarigan menjadi panas.
Kasat Reskim Polres Deli Serdang AKP Arifin Fachhreza.SH.SIK diusir dari ruangan rapat, karena membantah menganiaya dan menyetrum Kades. Saudara selaku perwira Polri tidak jujur dihadapan anggota dewan. Tidak mungkin Kades berbohong telah dianiaya, disetrum dan diseret-seret oleh oknum Polri Deli Serdang. Sikap anda telah merusak citra Polri selaku anak kandung rakyat.
Jika anda terus tidak jujur, keluar dari ruangan ini” hardik anggota Komisi A DPRSU H. Syamsul Hilal” seraya mengusir Kasat Reskim Polres Deli Serdang.
Sambung Syamsul, Negara Indonesia Negara Hukum, seluruh hokum harus diselesaikan melalui proses hokum. Tidak boleh main hakim sendiri, apa lagi pelakunya oknum Perwira Polri, harus ditindak secara tegas, karena telah merusak dan meruntuhkan wibawa maupun kredibilitas Polri di mata masyarakat.
Mendengar emosi bicara Syamsul” yang begitu emosi. Kasat Reskim Polres Deli Sedang yang tadinya bersikeras tidak melakukan penganiayaan, apalagi melakukan penyetruman terhadap Kades Bagun Purba memilih meninggalkan ruangan rapat. “kalau penjelasan saya tidak dibutuhkan, saya keluar dari ruangan ini”, Ujar Kasat sembari meninggalkan ruangan rapat.
Sebelumnya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Drs. Rauddin Purba turut didampingi ketua layari Sinukaban Sip serta dihadiri Direktur Rekrim Umum Poldasu Kombes Dedy Irianto SH,MH. Wakapolres Deli Serdang Bambang Yudha, SIK dan Polres Langkat, Kades Bangun Purba Rafinda Ajar Tarigan menceritakan keluh kesah dihadapan anggota Dewan, masyarakat serta wartawan, penganiayaan dan penyetruman terhadap dirinya, oleh oknum Polres Deli Serdang.
“awal kejadian ini terjadi pada 7 Desember 2013 yang lalu, saya ditangkap, dianiaya, diestrum dengan listrik, serta diborgol dan mulut disumpel oleh oknum Polres Deli Serdang Iptu MA Shah. Saya dikriminalisasi dan di seret-seret masuk mobil. Padahal saya tidak tau “apa kesalahan saya” Ujar Rafinda Ajar Tarigan. Atas peristiwa itu, Rafinda mengaku persoalan ini sudah dilaporkan kepada Propam Poldasu maupun bagian tindak Pidana Umum.
Tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut. “saya minta perlindungan hokum agar jangan lagi dikriminalisasi, sebab sejak peristiwa itu, rumah saya juga ikut dibakar, “ujar Rafinda sembari menunjukkan bekas-bekas penganiayaan maupun bekas penyetruman disekujur tubuhnya disertai dengan foto-foto yang diambil melalui Handphone. Melihat fakta-fakta tersebut, Syamsul Hilal mempertanyakan kebenaran pengaduan Kades Bangun Purba kepada Kasat Reskim. Tetapi Kasat dengan tegas membantah telah melakukan penganiayaan. Dari sinilah awal munculnya emosi Syamsul Hilal anggota DPRD-SU, sehingga mengusir Kasat Reskim dari ruangan rapat DPRD Prov Sumatra Utara.
Rapat yang dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD-SU, Alamsyah Hamdani, Ramli dan Rooslinda Marpaung, akhirnya menyepakati agar Poldasu mengambil alih kasus penganiayaan Kades Bangun Purba maupun dalam penganiayaan warga masyarakat Kabupaten Langkat, Dahlan Ginting yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi berserta Oknum anggota OKP, karena ditingkat Polsek terkesan tidak adanya keseriusan untuk menuntaskannya.
Komisi A DPRD-Su mendesak kasus penganiayaan, baik terhadap Kades Bangun Purba maupun masyarakat juga mantan anggota Polri, dahlan Ginting di Langkat di tangani secepatnya oleh Poldasu dengan tempo sesingkat singkatnya “ ujar Layari Sinukaban. Komisi A DPRD-SU sempat “mengancam” akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, Jika pihak pihak Poldasu tidak secepatnya mentuntaskannya berkaitan dengan kunjungan Komisi A DPRD-SU ke Jakarta “Tandas Layari”
.
Tambah Syamsul Hilal, kasus penganiayaan itu sudah diadukan ke Polres setempat, tapi sampai kini tidak ditindak lanjuti, sebab datangnya penganiayaan itu turut disebut-sebut seorang Polri yang “kuat” dan cukup berpengaruh di Sumatera Utara. “perwira semacam itu, harus segera dibersihkan, jika tidak nama baik polri semakin hari semakin tercemar.
Kasus ini harus diusut tuntas meski pelakunya oknum Perwira Polri “ tandas Syamsul Hilal Anggota DPRD Prov Sumatera Utara.