Pemprovsu sendiri, kata Gatot didampingi Kadis Kesejahteraan Sosial
Alexius Purba dan Kabiro Pembinaan Sosial Shakira Zandi, lanjutnya,
terus mengupayakan pemberdayaan para penyandang cacat lewat berbagai
program, semisal pelatihan dan pembinaan ekonomi mikro dan kecil.
“Kita bantu mereka lewat pelatihan dan pembinaan ekonomi mikro, dan
pelatihan skil yang rutin dari tahun ke tahun. Tahun depan, juga kita
anggarkan lagi bantuannya,” tambah Alexius melengkapi pernyataan Gatot.
Gatot menyerahkan bantuan kepada para penyandang cacat, diantaranya
28 unit kursi roda, alat pendengar (hearing) 10 unit, tilam untuk alat
pijat 10 unit, bantuan usaha ekonomi produktif bagi 15 orang dan bantuan
bagi kelompok usaha bersama.
Gatot dalam penyerahan bantuan itu, bukannya menunggu para penyandang
disaibiitas tampil ke depan panggung, Gatot malah mendatangi para
penerima bantuan. Gatot misalnya tampak sigap mendorong kursi roda yang
dinaiki Verawati Ginting, penerima bantuan kursi roda asal Langkat.
Demikian dengan bantuan lainnya, disampaikan Gatot langsung ke tempat
duduk para penerima bantuan.
“Peringatan Hari Penyandang Cacat mengandung makna pengakuan akan
eksistensi penyandang cacat sekaligus peneguhan komitmen seluruh bangsa
di penjuru dunia untuk membangun kepedulian bagi kesetaraan dan
kesejahteraan penyandang cacat,” kata Gatot dalam sambutannya yang
dibacakan Asisten Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Sumut,
Rachmatsyah, pada peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat
(Hipenca) di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut, Medan hari ini.
Pada kesempatan itu Gatot juga mengingatkan agar momentum peringatan
Hipenca dijadikan sebagai momentum untuk semua pihak melakukan refleksi
tentang bapak saja yang telah diperbuat bagi penyandang cacat. Hal ini
sebagai renungan bahwa penyandang cacat adalah anak bangsa yang sama
haknya dengan masyarakat lainnya.
Disamping itu, lanjutnya, peringatan Hipenca juga merupakan salah satu upaya dan bagian integral dalam mewujudkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Juga sebagai wujud dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak dari penyandang cacat di Indonesia. “Untuk itu, dalam rangka pemberdayaan orang dengan kecacatan dalam meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi orang dengan kecatatannya kementerian sosial mengimbau diterbitkannya perda untuk pemenuhan hak-hak penyandang cacat,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjutnya, peringatan Hipenca juga merupakan salah satu upaya dan bagian integral dalam mewujudkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Juga sebagai wujud dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak dari penyandang cacat di Indonesia. “Untuk itu, dalam rangka pemberdayaan orang dengan kecacatan dalam meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi orang dengan kecatatannya kementerian sosial mengimbau diterbitkannya perda untuk pemenuhan hak-hak penyandang cacat,” ungkapnya.