Orang Cacat Harus Bisa Berprestasi Untuk Kehidupanya

Jumat, 07 Desember 20120 komentar

 

Pemprovsu sendiri, kata Gatot didampingi Kadis Kesejahteraan Sosial Alexius Purba dan Kabiro Pembinaan Sosial Shakira Zandi, lanjutnya, terus mengupayakan pemberdayaan para penyandang cacat lewat berbagai program, semisal pelatihan dan pembinaan ekonomi mikro dan kecil. “Kita bantu mereka lewat pelatihan dan pembinaan ekonomi mikro, dan pelatihan skil yang rutin dari tahun ke tahun. Tahun depan, juga kita anggarkan lagi bantuannya,” tambah Alexius melengkapi pernyataan Gatot.
 

Gatot menyerahkan bantuan kepada para penyandang cacat, diantaranya 28 unit kursi roda, alat pendengar (hearing) 10 unit, tilam untuk alat pijat 10 unit, bantuan usaha ekonomi produktif bagi 15 orang dan bantuan bagi kelompok usaha bersama.

Gatot dalam penyerahan bantuan itu, bukannya menunggu para penyandang disaibiitas tampil ke depan panggung, Gatot malah mendatangi para penerima bantuan. Gatot misalnya tampak sigap mendorong kursi roda yang dinaiki Verawati Ginting, penerima bantuan kursi roda asal Langkat. Demikian dengan bantuan lainnya, disampaikan Gatot langsung ke tempat duduk para penerima bantuan.

 
“Peringatan Hari Penyandang Cacat mengandung makna pengakuan akan eksistensi penyandang cacat sekaligus peneguhan komitmen seluruh bangsa di penjuru dunia untuk membangun kepedulian bagi kesetaraan dan kesejahteraan penyandang cacat,” kata Gatot dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Sumut, Rachmatsyah, pada peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat (Hipenca) di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut, Medan hari ini.
 
Pada kesempatan itu Gatot juga mengingatkan agar momentum peringatan Hipenca dijadikan sebagai momentum untuk semua pihak melakukan refleksi tentang bapak saja yang telah diperbuat bagi penyandang cacat. Hal ini sebagai renungan bahwa penyandang cacat adalah anak bangsa yang sama haknya dengan masyarakat lainnya.

Disamping itu, lanjutnya, peringatan Hipenca juga merupakan salah satu upaya dan bagian integral dalam mewujudkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Juga sebagai wujud dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak dari penyandang cacat di Indonesia. “Untuk itu, dalam rangka pemberdayaan orang dengan kecacatan dalam meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi orang dengan kecatatannya kementerian sosial mengimbau diterbitkannya perda untuk pemenuhan hak-hak penyandang cacat,” ungkapnya.
 
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website