DPRDSU Gerebek Gudang Pengoplosan Pupuk Subsidi

Senin, 01 Oktober 20120 komentar

 

Washington Pane dan T Dirkhansyah ketua dan wakil ketua komusu B DPRD SU terkejut , melihat berton-ton pupuk bersubsidi berwarna pink telah dioplos menjadi pupuk nonsubsidi, selanjutnya di-packaging dan diberi label 'pupuk nonsubsidi PT Pusri.'

Para penjaga gudang yang sempat ditanyai anggota dewan berdalih, mereka hanya pekerja yang dibayar untuk mengganti kemasan pupuk bersubsidi itu, menjadi pupuk nonsubsidi. "Pemilik gudang ini adalah Boyke dan Irawan, silakan berhubungan dengan mereka," kata para pekerja di gudang tersebut.

Washington Pane dan T Dirkhansyah menegaskan, melihat bukti-bukti di dalam gudang yang menumpuk ribuan ton pupuk bersubsidi di dalam karung berwarna putih, yang selanjutnya diganti dengan karung berwarna kekuningan, merupakan tindakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
"Terdapat indikasi pupuk bersubsidi ini didapatkan dari Pulau Jawa dengan harga relatif murah. Selanjutnya dioplos menjadi pupuk nonsubsidi demi memperoleh keuntungan berlibat ganda," kata Washington Pane dan T Dirkhansyah.

 Komisi B DPRD Sumut dalam penggerebek tersebut  menemukan penimbunan pupuk bersubsidi, yang diperkirakan mencapai ribuan ton di Gudang BIA No 59A, Kompleks KIM I, Mabar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (3/9).
Temuan itu diperoleh saat Komisi B yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Ir Washington Pane MSc dan T Dirkhansyah Subhan Ali SE Ak beserta anggota komisi, Aduhot Simamora, Japorman Saragih, H Ali Jabar Napitupulu, Dermawan Sembiring, Layari Sinukaban, Sudirman Halawa, M Faisal, Hj Helmiati, Ristiawati, Tiasiah Ritonga, dan Muliani, melakukan inspeksi mendadak (sidang).

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu dipimpin Direktur Krimsus Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho SH bersama Kasubdit II/Perindag AKBP Edi Fariadi, didampingi Staf ahli Pusri M Ali Firman, telah mengamankan gudang tempat penyimpanan dan pengoplosan pupuk tersebut, Senin (3/9) siang.

Di gudang itu, polisi menemukan 1.000 ton pupuk yang sudah dioplos. Polisi juga telah menyegel gudang No 59A di KIM I Mabar berikut isinya tersebut dengan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan.
Terkait dengan penggerebekan gudang itu, polisi membawa penjaga gudang bernama Novia dan seorang pegawai bagian administrasi, Dego untuk diperiksa di Mapoldasu. Hingga kini kedua pria itu masih diperiksa.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho SH didampingi Kasubdit II/Indag AKBP Edi Fariadi, kepada wartawan membenarkan penangkapan pupuk yang sudah dioplos tersebut.
Diterangkannya, pupuk Pusri (Pupuk Sriwijaya) bertuliskan “Kurnia” yang tertera dalam karung nonsubsidi dibongkar di dalam gudang tersebut lalu kemasannya diganti menjadi karung warna coklat.
“Kuat dugaan, pupuk Pusri itu dioplos karena karungnya warna putih bermerek “Kurnia” berlabel Pusri namun kemasannya diganti menjadi karung warna coklat. Setelah kemasannya diganti, lalu pupuk akan dijual ke pasaran,” kata Sadono.

Sadono mengaku, kedua karyawan yang diperiksa itu masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga belum diketahui siapa pemilik pupuk tersebut. “Kita masih periksa kedua karyawan itu, sampai kini, mereka belum memberikan keterangan yang sebenarnya siapa pemilik pupuk dimaksud,” jelasnya.
Namun, kata Sadono, berdasarkan keterangan Novia dan Dego, pupuk itu masuk ke gudang No 59A sekitar beberapa minggu lalu, diangkut truk.

Sadono menambahkan, pihaknya mengetahui keberadaan pupuk oplosan itu berkat bantuan Anggota DPRD Sumut yang memberikan informasi.
Lalu, Subdit II/Indag yang langsung dia pimpin bersama AKBP Edi Fariadi dan pihak Pusri, melakukan investigasi hingga akhirnya ditemukan 1.000 ton pupuk nonsubsidi yang sudah dioplos.
“Kita masih menyelidiki bagaimana cara mereka mengoplos dan apa yang ditambah ke pupuk itu. Dan kita menduga, permainan itu dilakukan untuk mempermainkan harga di pasaran,” terang Sadono
 ana disebutkan salah seorang pegawai PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), yang menyusul hadir dalam sidak dewan itu, disparitas harga antara pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi, mencapai sekitar Rp3.000 per kilogram.
"Dengan demikian, bisa ditebak betapa besarnya keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pengoplosan ini," kata Washington Pane, Dirkhansyah, dan Aduhot.
Melihat adanya praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, Washington Pane, Aduhot, Japorman, dan Dermawan Sembiring menyatakan keprihatinan mendalam. "Pantaslah para petani kita semakin terpuruk. Mereka mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya pupuk. Ternyata ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab melakukan penyalahgunaan," kata Aduhot dan Dermawan.
Terkait dengan temuan pengoplosan pupuk bersubsidi ini, Timsus Ekonomi Poldasu dipimpin direktur-nya Kombes Pol Sadono pun segera meluncur bersama sejumlah anggota ke lokasi penemuan untuk mengamankan temuan tersebut dan menyegelnya guna kepentingan penyelidikan.
"Kita serahkan penuntasan permasalahan ini kepada jajaran Poldasu. Siapa pun pihak yang bersalah hendaknya segera ditindak tegas, agar praktik serupa tidak semakin merajalela," harap Washington Pane dan T Dirkhansyah.(UJ)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website