Bupati Simalungun JR Saragih Tidak Akan Mengeluarkan Izin Pembangunan KEK Sei Mangkei.

Kamis, 19 Juli 20120 komentar


Bupati Kabupaten Simalungun, JR Saragih tidak akan mengeluarkan izin pembangunan KEK Sei Mangkei.  proyek tersebut dianggap  sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun.

“Saya sampaikan kepada masyarakat Simalungun, kehadiran JR Saragih tidak pilih kasih untuk menguntungkan pihak yang beruntung. Saya bertekad tidak akan mau memperpanjang izin mereka (Sei Mangkei) sebelum RTRW diselesaikan. Karena Sei Mangkei tidak sesuai dengan RTRW Pemkab Simalungun,”ucap JR  Selasa (17/7) .

Perubahan RTRW Kabupaten Simalungun harus diajukan lagi ke Pemrovsun
“Saya sudah katakan tidak mau saya diintervensi siapapun. Tidak akan mau saya tandatangani itu. Kecuali diprioritaskan Kabupaten Simalungun menyelesaikan RTRW-nya,” tegas JR.

Dalam RTRW Simalungun, Sei Mangkei itu adalah kawasan perkebunan. Jadi, ketika diubah fungsinya menjadi industri, maka harus mengubah RTRW. “Kalau mau mengubah RTRW itu harus mengubah semua surat menyurat,” kata JR.

Diketahui kawasan Sei Mangkei termasuk kawasan SK 44. Selain masuk kawasan kehutanan, lahan perkebunan dan pemukiman masyarakat termasuk di dalamnya.

“Sebagian kawasan Sei Mangkei masuk kawasan SK 44. Perkebunan dan pemukiman masyarakat juga ikut masuk dari lahan Sei Mangkei. Tentunya saya promasyarakat. Saya harus selamatkan masyarakat, bukan menyelamatkan kebun. Saya katakan lagi, saya tidak mau tanda tangani itu sebelum selesai RTRW Kabupaten Simalungun,” katanya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website