Sidang perkara Pidana Wadir Narkoba Poldasu

Jumat, 25 Mei 20120 komentar

 

Sidang perkara Pidana mantan WadirNarkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmad,di gelar di PN Medan digelar diruang utama gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (22/5)ketiga saksi yang di hadirkan merupakan Tersangka dalam kasus yang sama berkas terpisah, ketiganya yaitu Johnson Jingga (31) pemilik D'Core Karoke, Sri Agustina (26), dan Ade (29) Kaptein D'Core Karoke.


Hakim Ketua Asban Panjaitan SH, MH, dalam keterangan saksi pertama Jhonson Jingga (JJ) menuturkan, saat kejadian dia kedatangan tamu yaitu Wadir Narkoba yang sebelumnya telah kenal JJ, Apriyanto datang menaiki mobil Honda Jazz, bersama seorang wanita Sri Agustina, segera menuju ruang Selo tiga, di lantai 2 tempat hiburan malam Jl. Merak Jingga Medan.

 JJ mengatakan bahwa "pak Wadir kemudian memesan pil hapy five kepadanya setelah berada di dalam, dan JJ di hubungi Ade yang merupakan karyawan JJ untuk kembali menyerahkan heppy five tersebut kepada Apriyanto," ujar JJ.

Keterangan saksi Ini di bantah langsung oleh Terdakwa Apriyanto dengan nada keras dan agak emosi, "saya tidak ada memesan pak Hakim, dan saya tidak ada memakan heppy five tersebut demi Allah" kata Apriyanto.

Apriyanto menambahkan, "saya mendatangi tempat tersebut karena Jhonson Jingga menjanjikan pada saya, ada penukaran mata uang Bhat Thailand, yang akan saya pergunakan ke Thailand esok harinya, karna tidak uang Bhat' itu saya langsung meninggalkan tempat tersebut" ujarnya.

Sedangkan kesaksian Sri Agustina mengaku, "saat itu baru kembali dari Jakarta beliau mendapat telpon dari Wadir untuk menjemput wadir di rumah pak Wadir di Johor Indah, ada keperluan di Medan, segera menaiki mobil Honda Jazz milik teman Sri Agustina dan membawa Wadir menuju D'Core, tidak ada mendengar wadir memesan apa pun, dan tidak ada melihat wadir membeli apa pun, hanya memesan minuman dan kratindeng, rokok, sedangkan heppy five tersebut sudah ada di meja ketika Agustina keluar dari toilet", paparnya. 


 Ketika ditanya Hakim, ada hubungan apa dengan terdakwa Aprianto, Agustina menjawab, "hanya kenalan sejak 2011 di carrefour Medan, dan sudah mengangap keluarga Apriyanto dan istrinya seperti keluarga sendiri," tutur Agustina wanita cantik beranak satu ini.

Sementara Ade dalam kesaksiaannya menyebutkan, "Apriyanto ada memesan kepadanya 5 papan pil heppy five, dan segera Ade meminta kepada bossnya Jhonson Jinga, di berikan JJ 3 papan, Ade merasa takut karena yang diminta 5 papan pak Hakim, kemudian kembali memberikan pesanan tersebut, dan meninggalkan ruangan selo tiga itu setelah melihat datang seorang tamu wanita lain yang Ade ketahui bernama Wina," ujar Ade.

Keterangan saksi ini juga di bantah oleh Apriyanto dan tim kuasa hukumnya, "sebagian benar sebagian tidak pak Hakim," tutur Apriyanto mengatakan dalam Persidangan.

Sidang kali ini masih menarik perhatian dari masyarakat Medan, di mana ruang Sidang Utama gedung Pengadilan Negeri Medan, masih tampak penuh oleh pengujung sidang, sedangklan istri dan anak terdakwa Apriyanto Basuki Rahmat masih tampak setia terlihat hadir, dan senantiasa mendukung Suami dan Ayah dari anak-anaknya di pengadilan.

Sebelumnya, terdakwa Apriyanto Basuki ditahan karena diduga kuat menggunakan narkoba jenis happy five bersama tiga tersangka lain, Sri Agustina, Jhonson Jingga dan Kaptein Ade di club malam D'Core Jl. Merak Jingga, Medan.

Saat penggerebekan, Sri Agustina dan Jhonson Jingga diamankan di lokasi. Terdakwa Ade di tangkap di tempat terpisah, Sementara terdakwa Apriyanto tidak berada di tempat. Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku datang ke Paramaount Club bersama Apriyanto, dan sempat menggunakan pil happy five.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website