Komisi A DPRD Sumut Panggil 22 Perusahaan yang Bersepadan dengan TNGL

Rabu, 23 Mei 20120 komentar


Komisi A DPRD Sumut dalam waktu dekat akan me-manggil 22 perusahaan perke-bunan sawit yang bersepadan dengan areal hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kabupten Langkat. Pemanggilan guna mempertanyakan izin yang dalam kaitan pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit. "Kita akan segera mema-nggil 22 perusahaan ini untuk kita mintai keterangannya terkait izin pengelolaan hutan dimaksud, yang beberapa wak-tu lalu sempat menimbulkan konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat peng-garap," kata Sekretaris Komisi A Mustofawiyah Sitompul dan anggota Komisi A Ahmad Ikhyar Hasibuan kepada war-tawan, Senin (2/4) di gedung dewan.

Ke 22 perusahaan tersebut antara lain Perkebunan Putri Hijau, PT Raya Padang Lang-kat, PT.Karimun Aromatic, PT Inti Sawit Subur, PT BMMS, PT Sekoci, PT Intana Sakti Bakti, PT Tara Bintang Nusa, PT Anugrah Langkat Makmur, PT Mega Pusaka Andalas, PT Panca Sawit Kurnia Mas, PPTN II, PT Namo Sialang.

Di lokasi itu Dephut hanya ada mengeluarkan izin Hak Pengeloaan Hutan (HPH) seluas 47 ribu hektar untuk PT Mulyakarya Jayaco (MKJ). Namun karena lahan tersebut telah dikuasai 22 perusahaan perkebunan sawit, akhirnya PT. MKJ mengajukan gugatn secara hukum. "Ada inidikasi lahan HPH yang diberikan kepada PT MKJ dirampas oleh 22 perusahaan tersebu
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website