Hentikan Penebangan Kayu Tanpa Izin di Hutan Produksi Padangsidimpua

Selasa, 29 Mei 20120 komentar



Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) melakukan aksi demo ke kantor DPRD Padangsidimpuan di Jalan Sutan Soripada Mulia, Jum'at (25/5). Gempar meminta DPRD  untuk turun ke lapangan (Kawasan Hutan Porpduksi), Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, guna menginvestigasi karena diduga telah terjadi penebangan kayu tanpa izin yang sah. Para pengunjuk rasa yang dipimpin Koordinator Lapangan Irfan Ashari Nasution dan Koordinator Aksi Martua Gading Daulay yang tiba di halaman kantor DPRD sekira pukul 09.30 WIB dengan mengusung sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap pelaku penebangan kayu.

DPRD sebagai wakil rakyat kurang peka atas terjadinya penebangan kayu ilegal dan mendesak DPRD supaya berkoordinasi dengan Polresta Padangsidimpuan untuk melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku penebangan kayu tanpa izin di kawasan hutan produksi tersebut. Selanjutnya pengunjukrasa dalam orasinya meminta DPRD supaya melakukan penghijauan di kawasan hutan di seluruh Pemko Padangsidimpuan untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam akibat penebangan kayu di kota Padangsidimpuan. Juga mendesak DPRD Padangsidimpuan menggunakan fungsinya sebagai pengawas terhadap wewenang Pemerintah Kota Padangsidimpuan khususnya Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pemko Padangsidimpuan yang diduga telah melakukan penyelewengan fungsi dan wewenang.
   
Gempar juga membeberkan informasi yang mereka dapat bahwa adanya izin penebangan kayu yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Padangsidimpuan yang bukan wewenangnya di kawasan hutan produksi yang berlokasi di Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Padangsidimpuan. Menurut analisa mereka dalam UU Nomor : 41 Tahun 1999, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2006 jo. Peraturan Pemerintahan Nomor Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut/2007 Tentang Penggunaan Surat Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak dan juga Peraturan Menhut Nomor.50/Menhut-II/2009 tentang penegasan dan status fungsi kawasan hutan dan dalam hal penebangan hutan tanpa izin dikategorikan tindak pidana.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website