Nelayan Tanjungbalai Tolak Jaring Harimau

Rabu, 11 April 20120 komentar


Ratusan nelayan Tradisionil yang tergabung pada Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Nelayan Indonesia (DPD-FKNI) Tanjungbalai – Asahan, menggelar aksi unjukrasa  di gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Senin pekan lalu.  Mereka menuntut dihapusnya penggunaan pukat gandeng (pukat trawl) yang meresahkan nelayan tradisional.

Tuntutan itu, sekaligus mendorong realisasi dari Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap No 169 / DPT.2 / PI.320 D2 / I / 2012 tentang alat tangkap  yang dilarang beroperasi di wilayah WPP-NRI.

Sesuai UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan,  alat tangkap jenis pukat tarik gandengan dua tidak diperbolehkan  pantas beroperasi di perairan Indonesia.
Hal itu juga dipertegas dengan Kepmen No 02 tahun 2010 tentang alat tangkap gandeng dua dilaranag, dan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut yang menerangkan bahwa kapal nelayan jenis tarik gandeng dua tidak diberikan izin pengoperasiannya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website