Kasus Perbankan jarang transparan dan terungkp dipersidangan Bali,Duta,Summa,Lippo Bank Century kasus-kasus bank sering kita lihat di media electronic dan kita baca di media massa bahwa kasus perbankan tak pernah surut.Kendati oknum-oknumnya sudah mendekam di hotel prodeo ( penjara,red),namun hal itu tak membuat jera para pelaku kriminalitas tingkat perbankan. Seperti di Sumatera Utara,kasus Bank Sumut Cabang Rantauprapat juga terjadi kredit fiktip,mark-up plus dan mark-up pinjaman Dinkes Labuham Batu pada Tahun 2004-2005 senilai Rp 6 milyar lebih hingga melibatkan oknum mantan Wakadinkes Labuhan Batu dan tiga pegawai Bank Sumut Rantauprapat. dan di Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2004 lalu diduga juga terjadi kasus kredit macet pada pembiayaan pemekaran Kabupaten Sergei Senilai Rp.12.641.963.580,14 Miliar di PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam ,sehingga bank pemerintah daerah Sumut itu mengalami potensi kehilangan bunga sebesar Rp.4.917.680.668,68 M. Dengan adanya dugaan kasus kredit macet Pemkab Sergei tersebut LSM Badan Investigasi Nasional ( BIN ) akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Demikian diungkapkan Sekretaris LSM BIN ,Ryan Sinaga kepada sejumlah wartawan. Menurut Ryan,bahwa dalam hal ini pihak Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Seperti Bank Sumut tidak melakukan pemantauan dan pengawasan secara optimal dan Bank Sumut tidak kordinasi dengan Pemkab Sergei terkait pembayaran atas 27 proyek Non Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten ( RPKK ) yang diduga belum dibayar Pemkab Sergei .Selain itu penilaian agunan diduga tidak dilakukan sehingga tidak dapat diketahui apakah nilai agunan tersebut
mampu menutupi kredit macet itu, “kata Ryan
Menutur pria yang juga mengungkap dugaan kasus kredit fiktip Bank Sumut Rantauprapat tersebut, bahwa berdasarkan Daftar Nominatif Kolektibilitas Kredit posisi November 2007 pada cabang Lubuk Pakam diketahui bahwa PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam diduga telah melakukan Write Off ( menghapusbukukan,red )30 debitur kredit SPK dengan posisi baki debet sebesar Rp.10.592.655.410,14 ,dengan tunggakan bunga Rp. 4.022.744.984,52 dan terdapat 7 debitur kredit SPK dengan tingkat kolektibilitas macet baki debet Rp.2.049.308.970,10,dan tunggakan bungan sebesar Rp.894.935.684. Hasil penarikan atas dugaan kasus debitur macet dan dugaan Write Off diketahui belum Write Off kredit SPK diduga macet kepada 37 debitur selaku kontraktor yang Surat perintah Kerja ( SPK ) dari Dinas Bina Marga dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Penduduk Kabupaten Sergei ( Tarukim ) pada tahun 2004 lalu, “jelasnya
Diterangkannya bahwa kegiatan yang dibiayai PT Bank Sumut Lubuk Pakam adalah kegiatan untuk pembangunan sarana dan prasarana pembentukan Kabupaten Sergei pada tahun 2004 lalu yang mana tidak di anggarkan dalam Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten ( RPKK ). Pada tahun 2004 Sergei belum memiliki APBD karena belum terbentuk DPRD,sehingga semua kegiatan di anggarkan dalam RPKK, dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan sarana dan presarana Sergei. Berdasarkan keputusan rapat Muspida Plus pada 10 September 2005,Pemkab Sergei menetapkan akan menganggarkan Pembiayaan Proyek Non RPKK didalam APBD 2005 yang pembayarannya dilakukan setelah proyek tersebut diaudit BPKP,”terangnya
Sekedar diketahui bahwa realisasi pinjaman kredit SPK untuk proyek Non RPKK Cabang Lubuk Pakam pada kegiatan Dinas PU.Bina Marga dan Dinas Tarukim sebesar Rp.30.593.000,000,00 dengan rincian sebagai berikut, pemberi kerja dinas PU binas Marga dengan jumlah debitur sebanyak 66 untuk 106 proyek dan jumlah pinjaman yang direalisasikan sebesar Rp.25.037.000.000,00. Pada Dinas Tarukim jumlah debitur ada 20 dengan 26 proyek dan pinjaman yag di realisasikan sebesar Rp.4.702.000.000,00. Pada posisi 30 November tahun 2007,dari 89 debitur untuk 175 proyek ,terdapat 37 debitur untuk 60 paket proyek Non RPKK senilai Rp.22.896.002.000,00 diduga macet dengan posisi baki debet Rp.12.641.963.550.14 dan tunggakan bunga Rp.4.917.680.668,68 atau semuanya Rp.17.559.644.248,82 ( Rp.12.641.963.580,14 + Rp.4.917.680.668,68. Dan dari total tersebut yang diduga di Write Off Rp.14.615.400.314,66 M
Dari 60 proyek Non RPKK yang diduga macet dan diduga di Write Off maupun yang masih tercatat sebagai Produk Aktiva Produktif PT Bank Sumut posisi 30 November 2007 diketahui bahwa 24 proyek senilai Rp.8.000.000.000,00diduga bukan kegiatan Non RPKK yang diduga belum juga diaudit BPKP dan 9 proyek diduga tidak dibayar Pemkab Sergei hingga saat ini.Selain itu 36 proyek senilai Rp.14.896.001.200,00 adalah proyek Non RPKK yang diduga juga tidak di audit BPKP,dan 24 proyek diantaranya telah dibayar oleh Pemkab Sergei . Jadi Pemkab Sergei telah membayar untuk 33 proyek ( 9 + 24 ) proyek Rp. 10.009.600.839,00
( 1.968.741.000,00 + Rp.8.040.859.839,00 )
Senada dengan itu Ketua LSM BIN,Jhoni juga mengatakan bahwa 33 proyek telah ditarik tunai oleh rekanan ,namun rekanan selaku debitur tidak menyetor ke rekening Bank Sumut, dan jelas yang salah adalah pihak Pemkab Sergei. Atau dalam dugaan kasus tersebut ditengarai telah ada permainan udang dibalik batu “katanya
Menanggapi adanya dugaan kasus kredit macet dan dugaan Write Off ,salah seorang pakar perbankan dari Universitas Sumatera Utara ( USU ) yang enggan dituliskan namanya mengatakan, dalam hal ini tidak sesuai dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992,tentang perbankan dalam Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecakupan modal,kualitas asset,kualitas manajemen,likuiditas, rentabilitas, solvalibiliras dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dijelaskannya lagi
Dan SK Direksi PT Bank Sumut No.398/DIR/DKR-KR /SK/2005 tentang kredit modal kerja / kontraktor /rekanan yang menerangkan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh bank wajib melakukan peninjauan langsung minimal dua kali oleh cabang yang membiayai,setiap pembayaran proyek harus disalurkan melalui rekening debitur PT Bank Sumut dengan cara mmonitor / menghubungi secara berkala pimpinan proyek tersebut,bendahara proyek atau pemegang kas daerah agar tidak terjadi penarikan tunai atau pengalihan pembayaran seperti yang terjadi di PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam itu, “jelasnya
LSM BIN berharap agar kejatisu dapat melakukan pengusutan atas adanya dugaan kasus kredit macet Pemkab Sergei yang ditengarai selama ini di petieskan itu, “harap
Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam Kehilangan Bunga Pendapatan Rp.4.917.680668,68, Akibat Dugaan Kasus Kredit SPK Macet Pembiayaan Pemekaran Kab. Sergei
# Bank Sumut Lubuk Pakam Diduga Write Off 30 Debitur Tidak Sesuai Ketentuan