DPRDSU Sahkan Tata Cara Pembentukan Perda
Medan (Sang Merah Putih)
fraksi di DPRDSU menyetujui disahkannya Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Perda Provinsi Sumatera Utara.Sepuluh fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PDS, Fraksi Hanura, Fraksi PPRN, dan Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi.
Persetujuan Perda Tata Cara Pembentukan Perda Provsu tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRDSU dipimpin Ketua DPRDSU, H Saleh Bangun di gedung dewan jalan Imam Bonjol Medan, Selasa [04/10]. Saleh Bangun mengatakan, Perda tersebut merupakan inisiatif kalangan anggota DPRDSU.
“Perda Tata cara Pembentukan Perda Provinsi SUUmatera Utara ini merupakan langkah awal prestasi bagi anggota dewan, yang telah berinisiatif membuat perda tersebut. Untuk itu, diharapkan dengan adanya perda tersebut akan mempermudah dalam penyusunan dan pembuatan perda,” katanya.
Dia menekankan bahwa peraturan daerah sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sebagai payung hukum dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Dia juga mengaku salah satu tujuan pembentukan Perda adalah untuk mengatur hal-hal yang normatif dalam upaya mensejahterakan masyarakat.”Disinilah peran dewan selaku wakil rakyat untuk mewujudkan fungsinya di bidang legislasi dan tugas itu diatur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.
Saleh Bangun menyatakan, dengan dibahasnya perda tersebut diharapkan dapat menambah semangat anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi dan meningkatkan kemampuan dalam legislatif drafting. Sehingga kepercayaan masyarakat yang dititipkan kepada dewan selaku wakil rakyat dapat diemban dengan baik menyangkut fungsi legislasi.Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Ranperda DPRDSU tentang Tata Cara Pembentukan Perda Provsu atas nama Balegda Plus Anggota DPRDSU sebagai pengusul, Drs H Hasbullah Hadi SH MKn dalam laporannya menyampaikan, apresiasi dan terimakasih atas dibahasnya Ranperda Tata Cara Pembentukan Perda Provsu guna menjadi prioritas dalam program legislasi daerah.
Prioritas tersebut didasari atas keinginan untuk membentuk suatu aturan sebagai dasar yuridis formil dan materil dari suatu proses pembentukan Perda. Hasbullah Hadi menjelaskan, proses panjang pembentukan perda tentang tata cara pembentukan peraturan daerah provsu ini telah dilalui sejak bulan Maret 2011.
Yakni dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, juga melakukan studi banding ke provinsi lain guna mengetahui sejauh mana daerah provinsi lain telah membuat perda tentang tata cara pembentukan peraturan daerah.
“Sementara pembentukan peraturan daerah ini telah diatur oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni, UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dan UU No 12 tahun 2011 sebagai pengganti UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru disahkan pada tanggal 12 Agustus 2011.
Selain itu, PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD serta Perpres No 1 tahun 2007 tentang pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
Selanjutanya dijelaskan bahwa tujuan dilahirkannya Perda tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumut adalah untuk mengatur beberapa hal, diantaranya adanya pengaturan yang didalamnya diatur mekanisme pembentukan Perda yang berasal dari dua institusi baik dari prakarsa pemerintaha daerah maupun yang berasal dari prakarsa DPRD.
Sehingga memudahkan untuk mengetahui dan memahami mekanisme pembentukan suatu peraturan daerah dibandingkan dengan cara merujuk satu persatu dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara pembentukan perda.
Selain itu, adanya pengaturan atau pasal-pasal yang mebuatkan fungsi dari DPRD dalam membahas rancangan Perda bersama gubernur melalui peran Biro Hukum Setdaprovsu dan adanya pengaturan tentang program legislasi daerah (Prolegda) yang merupakan pintu gerbang perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat yang menjadi prioritas.
“Serta adanya pengaturan tentang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan perda yang merupakan hak setiap warga negara untuk dapat mengetahui dan menyampaikan aspirasinya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penyebarluasan. Selain itu, adanya pengaturan lainnya yang berkaitan dengan pembentukan perda,”sebutnya