Bangunan Ruko Gunakan Izin Kadaluarsa di Medan
|
Petugas Dinas TRTB (Tata Ruang dan Tata Bangunan) kota Medan, Kamis (18/8) kemarin menemukan dua bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga diduga menggunakan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) kadaluarsa. Bangunan ruko yang berada di Jl.KL Yos Sudarso Km 14,5 Martubung Kec.Medan Labuhan itu terbukti menggunakan SIMB dikeluarkan tahun 2010 lalu.
Pantauan Media Online Ini disekitar lokasi menyebutkan, enam petugas Dinas TRTB Medan datang menggunakan mobil patroli berwarna coklat, ketika itu langsung memasuki areal pembangunan ruko yang masih dalam proses pengerjaan. Dengan membawa dokumen daftar bangunan yang diduga tak mengantongi izin dari dinas, salah seorang petugas selanjutnya melakukan pengecekan dan sempat berdialog dengan pihak pelaksana proyek.
Setelah hampir setengah jam berada di lokasi, pihak pelaksana proyek kemudian menghubungi pemilik bangunan ruko. Antara pemilik dan petugas Dinas TRTB kota Medan lalu berkomunikasi terkait pembangunan ruko yang diduga menggunakan SIMB kadaluarsa. Namun anehnya, usai berhubungan via telepon selular dengan pihak pemilik bangunan, keenam petugas berseragam coklat tersebut lantas meninggalkan lokasi tanpa memberikan tindakan tegas terhadap bangunan dimaksud.
Ali Hasan, salah seorang petugas Dinas TRTB Medan ketika ditanyai tidak mau berkomentar banyak terkait bangunan ruko tiga lantai tersebut. "Tadi kita menduga bangunan ruko ini bermasalah, tapi setelah kita cek ternyata tidak benar," kata Ali Hasan.
Sedangkan soal plank SIMB yang digunakan diduga kuat telah kadaluarsa, Ali Hasan berdalih kalau dirinya belum mengetahui itu. "Soal SIMB kita belum tahu, bisa saja pemilik bangunan meregistrasi ulang untuk memperpanjang izin tersebut," dalih pria paruh baya ini sembari berlalu menuju ke mobil patroli.