Kalangan DPRD Sumut berencana membentuk Tim Pencari Fakta ungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Budiman Nadapdap SE dan anggota Fraksi PDS Ir Marasal Hutasoit terkait usulan sejumlah anggota dewan untuk membentuk TPF mengungkap praktik suap menyuap dalam menghempang bergulirnya hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Sumut. Praktik suap-menyuap sebesar Rp50-70 juta kepada oknum anggota dewan yang menolak hak interpelasi.
Tahap awal kerja TPF, tegas Budiman, melakukan pemanggilan terhadap oknum dewan yang disebut-sebut mengetahui persoalan ini, untuk mengkros-cek kebenaran informasi yang dituduhkan terhadap dirinya, sebab dewan secara lembaga menginginkan kasus ini tuntas, jangan sampai gara-gara praktik suap-menyuap, nama lembaga yang terhormat ini menjadi tercoreng.
Begitu juga Fraksi PPRN yang diketuai Rinawati Sianturi dari awal sudah menyurati pimpinan dewan menyampaikan dukungannya terhadap pengajuan hak interpelasi, tapi ketika dilakukan voting, dari 7 anggota Fraksi PPRN, hanya 3 orang yang tetap konsisten mendukung hak interpelasi, yakni Rooslynda Marpaung, Sony Firdaus dan Oloan Simbolon. Sedangkan 4 orang lagi, yakni Rinawati Sianturi, Restu Kurniawan Sarumaha, Rahmiana Delima Pulungan dan Washington Pane memilih menolak hak interpelasi.
Marasal Hutasoit yang dikenal salah seorang pengagas hak interpelasi mengaku, kandasnya pengajuan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Sumut dalam paripurna yang digelar, Senin (22/8), dikarenakan derasnya “interpulus” melanda oknum anggota dewan dan untuk mengungkap praktik kotor ini, dewan berencana membentuk TPF, diharapkan pimpinan dewan dan fraksi menyetujuinya.

50-70 juta untuk menghianati rakyat dan pejabat di Pemprov Sumut yang
selama ini teraniaya akibat korban jabatan. Betapa kecewanya mereka
melihat tingkah-laku wakilnya,” ujar Marasal. Ia juga mengatakan, jika
dirinya mau “bernegosiasi” untuk mengagalkan hak interplasi ini, dari
awal sudah ditawari uang, tapi karena tekad ingin menegakkan kebenaran,
tawaran-demi tawaran ditolak.