DPRD SU:Bentuk Tim Pencari Fakta

Minggu, 28 Agustus 20110 komentar

 

Kalangan DPRD Sumut berencana membentuk Tim Pencari Fakta ungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Budiman Nadapdap SE dan anggota Fraksi PDS Ir Marasal Hutasoit terkait usulan sejumlah anggota dewan untuk membentuk TPF mengungkap praktik suap menyuap dalam menghempang bergulirnya hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Sumut. Praktik suap-menyuap sebesar Rp50-70 juta kepada oknum anggota dewan yang menolak hak  interpelasi.


Tahap awal kerja TPF, tegas Budiman, melakukan pemanggilan terhadap oknum dewan yang disebut-sebut mengetahui persoalan ini, untuk mengkros-cek kebenaran informasi yang dituduhkan terhadap dirinya, sebab dewan secara lembaga menginginkan kasus ini tuntas, jangan sampai gara-gara praktik suap-menyuap, nama lembaga yang terhormat ini menjadi tercoreng.


“Isu suap itu benar adanya, kita telah sepakat untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang anggotanya  terdiri dari berbagai fraksi dan pengagas hak interpelasi. TPF nantinya akan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta di lapangan dan hasilnya akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Marasal.


Seperti diketahui, katanya, dari awal sidang paripurna, anggota Fraksi PDS Arlene Manurung terlihat masih mengikuti jalannya sidang, tapi ketika diskor selama dua jam dan selanjutnya digelar paripurna lanjutan  untuk dilakukan penghitungan suara (voting), Arlene tidak tampak. Arlene Manurung kembali terlihat memasuki ruang paripurna setelah usai penghitungan suara. Ini perlu menjadi perhatian serius dari DPW PDS Sumut maupun Fraksi PDS DPRD Sumut.

Begitu juga Fraksi PPRN yang diketuai Rinawati Sianturi dari awal sudah menyurati pimpinan dewan menyampaikan dukungannya terhadap pengajuan hak interpelasi, tapi ketika dilakukan voting, dari 7 anggota Fraksi PPRN, hanya 3 orang yang tetap konsisten mendukung hak interpelasi, yakni Rooslynda Marpaung, Sony Firdaus dan Oloan Simbolon. Sedangkan 4 orang lagi, yakni Rinawati Sianturi, Restu Kurniawan Sarumaha, Rahmiana Delima Pulungan dan Washington Pane memilih menolak hak interpelasi.



Marasal Hutasoit yang dikenal salah seorang pengagas hak interpelasi mengaku, kandasnya pengajuan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Sumut dalam paripurna yang digelar, Senin (22/8), dikarenakan derasnya “interpulus” melanda oknum anggota dewan dan untuk mengungkap praktik kotor ini, dewan berencana membentuk TPF, diharapkan pimpinan dewan dan fraksi menyetujuinya.
                       Quantcast “Sedih memang, oknum dewan dihargai Rp
50-70 juta untuk menghianati rakyat dan pejabat di Pemprov Sumut yang
selama ini teraniaya akibat korban jabatan. Betapa kecewanya mereka
melihat tingkah-laku wakilnya,” ujar Marasal. Ia juga mengatakan, jika
dirinya mau “bernegosiasi” untuk mengagalkan hak interplasi ini, dari
awal sudah ditawari uang, tapi karena tekad ingin menegakkan kebenaran,
tawaran-demi tawaran ditolak. 

Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website