PN Kisaran ikut Melegitimasi mencampurin Perampasan Tanah Rakyat

Rabu, 23 Februari 20110 komentar

Medan-(M.Idealis) Perkara seketa tanah antara masyarakat petani sei silau dengan PTPN III yang diajukan ke PN (Pengadilan Negeri)yang memakan waktu kurang lebih satu tahun diPN Kisaran pada persidangan Selasa (25/8) memutuskan ketiga belas terdakwa --para petani yang bersengketa dengan PTPN III Kebun Sei Silau-- terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai lahan perkebunan tanpa izin.


Dari putusan hakim yang terdiri dari 4 berkas perkara dan dibaca secara terpisah tersebut, dimulai sekitar Pukul 14.00 WIB hinga 18.40 WIB, menyatakan ketiga belas terdakwa dihukum 9 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan, denda Rp 1 juta, subsider 1 bulan kurungan.


"Jadi saudara-saudara mendapat hukuman 9 bulan. Tapi pidana penjara tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa satu tahun setengah tersebut saudara-saudara melakukan tindak pidana, maka saudara akan dijebloskan ke penjara," ujar pimpinan sidang Choiriul Hidayat SH, yang juga Ketua PN Kisaran.


Dalam pertimbangan hukum pada putusannya, majelis hakim menyatakan bidang tanah yang dikuasai para terdakwa merupakan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN III, karena bidang tanah tersebut terdapat dalam lampiran Sertifikat HGU PTPN III Nomor 1/ Desa Sei Silau, Tahun 1984.


Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Tri Purnowidodo SH dan Bahren Samosir SH menyatakan, bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tersebut sesat dan menyesatkan.


Karena dengan pertimbangan hukum tersebut, maka luas HGU PTPN III menjadi 6.575,99 hektar, sehingga tidak sesuai lagi dengan sertifikat yang menyebutkan luasnya 5.360 hektar.


Selain menempuh upaya hukum banding, penasehat hukum para terdakwa juga akan mengadukan majelis hakim PN Kisaran kepada Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, Komisi Ombudsman Nasional RI, Ketua Muda bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komnas HAM RI yang semuanya di Jakarta. "Rencananya dalam minggu ini akan terbang ke Jakarta ," kata Dodo.


Sebelumnya, atas pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut para terdakwa pun langsung menyatakan banding. "Kami semua menyatakan banding. Karena masih tetap yakin, bahwa tanah yang kami kuasai dan kami usahai adalah hak milik kami," ujar salah satu terdakwa kepada wartawan usai persidangan.(BA)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website