Perampasan Tanah Kaum Tani Menyebabkan Buta Aksara di Pedesaan Begitu Tinggi

Rabu, 23 Februari 20110 komentar

Medan-(M.idealis) Ketidakberuntungan ini disebabkan oleh ketimpangan penguasaan agrarian atau monopili tanah. Tercatat, sampai tahun 1998, kurang dari 666 unit produksi yang mengontrol kurang lebih 48,3 juta ha hutan HPH/HPTI, yang bila dirata-ratakan, masing-masing unit menguasai kurang lebih 72,6 ribu ha. Di antara perusahaan-perusahaan yang menguasai HPH/HPTI itu, tidak lebih dari 12 konglomerat yang mengontrol sekitar 16,7 juta ha lahan hutan. Di samping itu, Perhutani (perusahaan milik negara) mengklaim menguasai tiga juta ha lahan hutan. Kemudian pada tahun 2000 diketahui terdapat 2,178 perusahaan yang menguasai perkebunan-perkebunan besar dengan total lahan seluas 3,52 juta ha. Sampai tahun 1999, terdapat 561 perusahaan yang menguasai 52,5 juta ha lahan konsesi pertambangan. Khususnya mengenai konsesi pertambangan, perusahaan, melalui Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 2004, terdapat 13 perusahaan pertambangan yang diberi hak melakukan penambangan di areal hutan lindung. Ketigabelas perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia yang mendapatkan jatah 202.380 ha areal hutan lindung di Papua, PT Inco Tbk menguasai 218.828 ha di Sulawesi Tengah, Tenggara, dan Selatan, PT Aneka Tambang seluas 39.040 ha di Maluku dan 14.570 ha di Sulawesi Utara, PT Indominco Mandiri seluas 25,121 ha di Kalimantan Timur, PT Natarang Mining seluas 12.790 di Lampung, PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara seluas 29.622 ha, PT Pelsart Tambang Kencana seluas 201.000 ha di Kalimantan Selatan, PT Interex Sacra Raya seluas 13.650 ha di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, PT Weda Bay Nickel seluas 76.280 ha di Maluku Utara, PT Gag Nickel di Papua seluas 12.138 ha, dan PT Sorikmas Mining seluas 66.200 ha di Sumatera Utara. Dalam konteks kekinian, saat ini penguasaan atau monopoli tanah terutama oleh 10 Perusahaan besar swasta di indonesia “Sinar Mas, Willmar, Lonsum, Salim Grup, Tanoto, Indofood, Bumi Resources, Bakrie Land” dan lain sebagainya telah mencapai 5,3 Juta Ha. Perusahaan tambang, Khususnya batu bara makin meluas mencapai 84 Juta Ha dalam Lima tahun terakhir. Monopoli Tanah juga dilakukan oleh Negara mencapai 23,3 ribu Ha melalui PTPN: 1, 729 Juta Ha (Diluar Rajawali indonesia), Perhutani (Hutan Lindung dan Produksi): 3,1 Juta Ha (Khusus Untuk Jawa), Sawit 7,5 Juta Ha dan Pemerintah masih memprogramkan perluasan kebun kelapa Sawit sebesar 2 Juta Ha Pertahun. Bahkan pondasi sumber-sumber agraria lainnya juga dimonopoli oleh segelintir pengusaha besar dengan total lebih kurang 4.370 atau 0,01%, dari 51.260.000 usaha di Indonesia, (BA)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website